indonews

indonews.id

Di Komisi X DPR RI, Rektor Paramadina: Pembatasan Jumlah Mahasiswa PTN Perlu Demi Keadilan

Ekspansi jumlah mahasiswa di PTN yang tanpa kontrol, berpotensi menciptakan ketimpangan struktural terhadap perguruan tinggi swasta (PTS), menekan keberlangsungan PTS, dan merusak peran masyarakat.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Di Komisi X DPR RI, Rektor Paramadina: Pembatasan Jumlah Mahasiswa PTN Perlu Demi Keadilan
Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J Rachbini, Ph.D., (ketiga dari kiri depan) di Komisi X DPR RI, Senin (13/4/2026). (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Keadilan ekosistem pendidikan harus dijaga. Peran negara (Perguruan Tinggi Negeri, PTN) dan masyarakat (Perguruan Tinggi Swasta, PTS) harus dijaga sebagai satu kesatuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Karena itu, PTN yang melakukan penerimaan mahasiswa dalam jumlah besar dan di luar batas kewajaran bisa merusak ekosistem ini.

Demikian diungkapkan Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J Rachbini, Ph.D., di Komisi X DPR RI, Senin (13/4/2026). Prof Didik mengatakan, di Komisi X tersebut, ramai dibicarakan soal PTS yang melakukan penerimaan mahasiswa di luar batas.

“Ketiadaan peran negara menghadapkan PTN dan PTS bersaing liberal, yang satu mematikan yang lain (cut throat competition). Satu kata: terlalu, jika PTN masih terus memacu penerimaan mahasiswanya di luar kewajaran dalam jumlah besar. Praktek penerimaan mahasiswa seperti ini akan merusak ekosistem pendidikan tinggi dan menyingkirkan peran masyarakat, dalam hal ini PTS,” ujarnya melalui pernyataan pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Didik mengatakan, negara dalam hal ini Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi serta DPR, harus berperan menjaga ekosistem tersebut. Tanpa peran negara, PTN akan bertindak semena-mena, semau gue, dan merusak peran masyarakat, yang bahkan sudah berjalan sejak sebelum merdeka - seperti Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas NU dan Universitas Muhammadiyah.

Ekspansi jumlah mahasiswa di PTN yang tanpa kontrol, kata Didik, berpotensi menciptakan ketimpangan struktural terhadap perguruan tinggi swasta (PTS), menekan keberlangsungan PTS, dan merusak peran masyarakat.

”Pembatasan jumlah mahasiswa PTN diperlukan untuk menciptakan keadilan di dalam ekosisten pendidikan tinggi nasional. Peran negara dan partisipasi masyarakat harus tetap eksis di dalam ekosistem tersebut,” ujarnya. 

Ekonomi senior INDEF itu mengungkapkan bahwa sejauh ini Kemendikti sudah mulai berbagi dana riset yang lebih adil bagi PTN dan PTN. ”Terima kasih atas adanya kebijakan baru ini. Tetapi  PTN selama sudah lama memonopoli dana pendidikan dari negara maka sebaiknya peluang penghimpunan dana diserahkan kepada masyarakat (PTS),” katanya.

Selama ini, menurut Didik, PTN sebagai lembaga negara melakukan pengimpunan dana masyarakat di luar mekanisme APBN. Itu harus dipertanggung jawabkan dan sebaiknya DPR meminta BPK melakukan secara khusus audit investigasi.

”Jika PTN juga menghimpun dana dari masyarakat, maka dana dari APBN dibagi rata antara PTN dan PTS untuk semua aspek, seperti gaji dosen, gedung, perkuliahan, penelitian, laboratorium, dan pengabdian masyarakat,” ujar Didik.

Karena itu, jika  PTS menerima dana dari APBN, maka harus terbuka diaudit oleh pemerintah karena itu merupakan dana publik. Jadi untuk kebaikan ke depan harus ada audit investigasi terhadap PTHN yang melakukan penghimpuan dana masyarakat di luar APBN, yakni dari mahasiswa.

Prof Didik mengatakan, PTN sudah menikmati manfaat anggaran dari negara lebih setengah abad dan memiliki keunggulan struktural secara historis sudah lama berperan.

”Jika melipatgandakan penerimaan dana dari negara dan dari masyarakat dengan menerima mahasiswa tanpa batas secara brutal maka peran masyarakat, organisasi masyarakat NU, Muhammadiyah dan lainnya akan tergusur. Tanpa pembatasan, PTN bisa  melakukan monopoli peran dan bersifat semena-mena menyedot hampir semua calon mahasiswa bahkan yang terbaik,” ujarnya.

 

Diferensiasi Peran PTN dan PTS

Didik mengatakan, negara seharusnya wajib melindungi dan bahkan mendorong peran masyarakat dalam pendidikan, khususnya di pendidikan tinggi. Peran ini dilakukan dengan cara menjaga keberlangsungan PTS (yang juga melayani publik).

Kata Didik, banyak sekali peran organisasi masyarakat dalam pendidikan tinggi, yang masih perlu terus dikembangkan dan dibantu pertumbuhannya karena berperan di banyak daerah dan menjangkau kelas menengah-bawah.

”Jika PTN terus ekspansi tanpa batas, maka peran PTS akan berkurang dan perlahan hilang karena kekurangan mahasiswa,” katanya.

Didik mengatakan, pembatasan mahasiswa di PTN juga bertujuan jangka panjang, yakni melakukan diferensiasi peran PTN dan PTS. PTN karena perjalanan historis dan pengalaman serta reputasinya harus diarahkan untuk pengembangan kualitas pendidikan dan riset tingkat global. 

Karena itu, negara harus mendorong PTN sebagai pusat riset, excellence, dan program strategis yang menjadi program pemerintah. Tidak seperti sekarang, mengembangkan diri sebagai teaching university dengan jumlah mahasiswa di luar batas. 

Sedangkan PTS berperan untuk memperluas angka partisipasi pendidikan tinggi di daerah-daerah. PTS selanjutnya bersifat fleksibel, melakukan inovasi di tingkat desa dan daerah, niche market, dan vokasi di pelosok nusantara dengan bantuan dana negara. Dengan demikian, ekosistem menjadi sehat keduanya tidak “berebut hal yang sama” karena ada diferensiasi dan spesialisasi.

Pembatasan mahasiswa PTN, kata Didik, bukan untuk membatasi akses, tetapi untuk memastikan keadilan, kualitas, dan keberlangsungan seluruh ekosistem pendidikan tinggi baik PTN maupun PTS.

”Kebijakan yang diperlukan adalah transparansi dan pembatasan kuota PTN, yang memberikan ruang pada peran masyarakat, yakni PTS,” pungkasnya. *

Tags:
© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas