INDONEWS.ID

  • Sabtu, 21/09/2019 15:30 WIB
  • KPU Tetapkan Mulan Jameela Anggota DPR Terpilih Partai Gerindra

  • Oleh :
    • Mancik
KPU Tetapkan Mulan Jameela Anggota DPR Terpilih Partai Gerindra
Anggota DPR Terplih Partai Gerindra Mulan Jammela.(Foto:Kompas.com)

Jakarta,INDONEWS.ID -Komisi Pemilihan Umum RI menetapkan politikus Gerindra Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menindaklanjuti informasi keputusan dari KPU tersebut.

Menurut wakil Sekjend Gerindra ini, partainya hanya melaksanakan keputusan hukum yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena putusan tersebut sifatnya mengikat dan sah, maka menjadi kewajiban bagi Gerindra untuk melaksanakan putusan itu.

"Partai Gerindra menjalankan putusan PN Jakarta Selatan yang bersifat final dan mengikat karena sudah inkrah dan setelah persyaratan administrasi dipenuhi, maka keputusan pelaksanaan keputusan pengadilan dilaksanakan KPU," kata Sufmi kepada media di Jakarta, Sabtu,(21/09/2019)

Diketahui, KPU sendiri telah mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Mulan sebagai anggota DPR terpilih dari Gerindra. Adapun keputusan tersebut yakni surat keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019.

Surat keputusan ini dilengkapi dengan penjelasan tentang perolehan suara dari Mulan Jameela dan calon lain yang diberhentikan oleh Gerindra. Adapun jumlah suara yang diperoleh Gerindra yakni 24,192 suara untuk daerah pemilihan Jawa Barat XI dan calon yang digantikan yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dengan alasan diberhentikan oleh partai.

Untuk diketahui, KPU sebelum mengeluarkan surat keputusan ini, telah menerima surat dari DPP Gerindra.Diantaranya surat dengan nomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Selanjutya,Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/ SKBHA/ DPPGERINDRA/ IX/ 2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.*

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Lembaga Pemeringkat Moodys Pertahankan Rating Kredit Indonesia sebagai Negara Layak Tujuan Investasi dengan Outlook Stabil
Mendagri: Halalbihalal Idulfitri 2024 Jadi Momentum Penguatan Internal yang Lebih Solid
J&T Cargo Beri Penghargaan Best Service Otlet
PJ Bupati Maybrat Pantau Proyek Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Kampung Aisa
PJ Bupati Maybrat Berdialog dengan Warga Kampung Aisa, Motivasi Pemulihan dan Peningkatan Infrastruktur
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas