INDONEWS.ID

  • Sabtu, 21/09/2019 17:20 WIB
  • Walhi Sebut Penegakan Hukum Masalah Karhutla Berjalan di Tempat

  • Oleh :
    • Mancik
Walhi Sebut Penegakan Hukum Masalah Karhutla Berjalan di Tempat
Dikusi `Karhutla: Kebakaran Hutan Lagi?` di Gado-gado Boplo, Kawasan Jakarta Pusat.(Foto:Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID -Juru kampanye Wahana Lingkungan Hidup(Walhi) Zenzi Suhadi menerangkan, penegakan hukum terkait masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia masih berjalan di tempat. Penyebabnya karena proses hukum terhadap pelaku maupun pemilik lahan hanya mempertimbangkan aspek hukum administrasi.

Menurutnya Zensi, jika pemerintah menginginkan masalah kebakaran hutan dan lahan di Indonesia segera di hentikan, pilihannya mesti tidak hanya melihat dari unsur pelanggaran administrasi saja. Pemerintah sedapat mungkin mempertimbangkan aspek pidana agar ada efek jera terhadap pelaku.

"Proses penegakan hukum selama ini terhadap para pelaku ini belum begitu efektif karena dipengaruhi beberapa hal saya lihat. Satu di regulasinya sendiri, yang kedua cepatnya para pelaku mengubah skenario dan modus operandinya," kata Zensi saat dialog `Karhutla: Kebakaran Hutan Lagi?` di Gado-gado Boplo, Kawasan Jakarta Pusat, Sabtu,(21/09/2019)

Ia menambahkan, kunci utama penegakan hukum untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan ini adalah pemerintah. Pemerintah mesti menerapkan pengaturan penguasaan lahan sebaik mungkin sehingga pemilik perusahaan tunduk pada pola yang diatur pemerintah.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kebakaran hutan dan lahan ini terus terjadi karena adanya peraturan pemerintah yang tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Dengan demikian, masyarakat atau orang yang mendapatkan izin menggunakan lahan tidak merasa takut untuk menggunakan lahan sesuai dengan keinginannya sendiri.

Zenzi juga menilai, pelaksanaan sanksi pidana yang secara tegas diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum sepenuhnya dilaksanakan. Jika dilihat secara keseluruhan dalam UU tersebut, terdapat pengaturan sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar konsep pengelolaan dan perlindungan hutan.

Ke depan, kata Zenzi, pemerintah diminta untuk lebih tegas menerapkan sanksi pidana. Karena hanya sanksi pidana, mereka yang menjadi pelaku dan pemiliki izin pengelolaan hutan dan lahan merasa mendapatkan efek jera dari penegakan hukum yang ada.

"Administrasi ini dia punya kelemahan ya karena masih memberi ruang bagi pelaku untuk membenahi sesuatu. Ini yang tidak efektif memberikan efek jera langsung bagi korporasi," tutupnya.*

 

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Inspeksi Mendadak Pj Bupati Maybrat Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Kantor Distrik Aifat Utara
Pj Bupati Maybrat Tinjau Puskesmas Aifat Utara, Puji Kinerja Dalam Penanganan Alergi Rabies
Pj Bupati Maybrat dan Kapolres Tandatangani NPHD, Dukung Penerimaan Taruna Akpol dari Maybrat
Kunjungan Pj Bupati Maybrat ke SMAN 1 Aifat Raya Ungkap Kekurangan Guru dan Data Siswa yang Tidak Akurat
Pj Bupati Maybrat Apresiasi Inisiatif Kerja Bakti SMP Negeri 1 Aifat Ayawasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas