INDONEWS.ID

  • Rabu, 25/09/2019 01:05 WIB
  • Terkait Pembahasan RUU KUHP, Dewan Pers Berharap Bisa Ikut Dilibatkan

  • Oleh :
    • Ronald
Terkait Pembahasan RUU KUHP, Dewan Pers Berharap Bisa Ikut Dilibatkan
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya berharap

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait dengan pengaturan pers setelah DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU itu, Dewan Pers meminta pihaknya dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Terkait pers, Dewan Pers dan konstituen akan mengawal dan berharap terlibat dalam prosesnya," ujar Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya di Jakarta, Kamis (24/9/2019).

Baca juga : Media Massa Harus Bisa Bersinergi Bangun Deteksi Dini dan Daya Tangkal Terhadap Ideologi Terorisme

Disampaikan Agung, jika secara prinsip bahwa Dewan Pers mengapresiasi dan berterima kasih atas penundaan pengesahan RUU KUHP.

Hanya saja, ditambahkan Agung, RUU KUHP tersebut harus memenuhi rasa keadilan dalam demokrasi, sementara sejumlah pasal dalam RUU KUHP justru membatasi kebebasan pers.

Baca juga : Integrasi Layanan Publik, Yosep Adi Prasetyo: `Concern` Saya Ada pada Perlindungan Data Pribadi

Sementara itu, secara terpisah, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan juga mendesak DPR dan pemerintah mendengarkan aspirasi komunitas pers agar pasal-pasal dalam RUU KUHP sejalan dengan semangat reformasi.

"Kami mendesak DPR mencabut pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers, setidaknya ada 10 pasal itu atau mengkaji ulang," kata Manan.

Baca juga : Simak! Draf Final RUU KUHP Sebut Penghina Presiden dan Wapres Terancam 5 Tahun Penjara

Pasal tersebut adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, dan Pasal 263 tentang berita tidak pasti.

Selanjutnya, Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 444 tentang pencemaran orang mati. (rnl)
Artikel Terkait
Media Massa Harus Bisa Bersinergi Bangun Deteksi Dini dan Daya Tangkal Terhadap Ideologi Terorisme
Integrasi Layanan Publik, Yosep Adi Prasetyo: `Concern` Saya Ada pada Perlindungan Data Pribadi
Simak! Draf Final RUU KUHP Sebut Penghina Presiden dan Wapres Terancam 5 Tahun Penjara
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas