INDONEWS.ID

  • Rabu, 25/09/2019 14:43 WIB
  • Prof Romli: Revisi UU KPK Merupakan Target Minimalis

  • Oleh :
    • very
Prof Romli: Revisi UU KPK Merupakan Target Minimalis
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita dalam diskusi bertajuk “Ada Apa dengan KPK, Evaluasi Publik di Bawah Kepemimpinan Agus Cs”, di Gado-gado Boplo, Panglima Polim, Rabu (25/9). Diskusi juga menghadirkan narasumber lain yaitu Pengamat Komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr Emrus Sihombing dan Praktisi Hukum Petrus Selestinus. (Foto: Indonews.id)

Jakarta, INDONEWS.ID – Revisi terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan target minimalis terhadap keberadaan KPK selama ini. Pasalnya, masalah yang terdapat di dalam tubuh KPK itu sudah sangat banyak dan berat.

“Jadi revisi terhadap KPK itu merupakan target minimalis terhadap KPK. Kalau tidak mau direvisi maka KPK itu harus dibubarkan,” ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita dalam diskusi bertajuk “Ada Apa dengan KPK, Evaluasi Publik di Bawah Kepemimpinan Agus Cs”, di Gado-gado Boplo, Panglima Polim, Rabu (25/9).

Baca juga : Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku

Diskusi juga menghadirkan narasumber lain yaitu Pengamat Komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr Emrus Sihombing dan Praktisi Hukum Petrus Selestinus.

Romli mengatakan, KPK selama 17 tahun ini banyak melakukan kesalahan. Hal itu terjadi, katanya, karena komisioner KPK tidak mengerti UU yang telah dibuat oleh DPR. Perlu diketahui, Prof Romli merupakan salah satu tokoh yang ikut menggodok UU KPK pada 17 tahun silam.

Baca juga : BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut

“KPK misalnya tidak boleh melalukan monopoli terhadap penyelidikan maupuan penyidikan. Tapi monopoli itu mereka lakukan,” ujarnya.

Selain itu, dalam menetapkan seorang tersangka, katanya, bukan karena persoalan politik. Romli misalnya memberi contoh penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan pada saat pencalonan sebagai pimpinan KPK. “BG itu ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan surat 5 lembar saja. Bandingkan dengan saya yang ditetapkan tersangka dengan 50 lembar. Jadi KPK itu dzalim,” ujarnya.

Baca juga : Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus

Terkait dengan pro dan kontra yang menyertai KPK saat ini, Romli mengatakan, itu terjadi karena ada sesuatu dalam diri KPK. “Kenapa terjadi pro dan kontra terhadap KPK, itu pasti ada sesuatu dengan KPK. Saat ini KPK bukan dibelah, tapi terbelah. Karena itu, perbaiki monopoli KPK itu. Target revisi UU KPK itu target minimal. Kalau tidak mau direvisi maka KPK yang dibubarkan,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Artikel Terkini
Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Ini 5 Fitur Unggulan iPhone 15 Pro Max yang Perlu Anda Ketahui
Pj Bupati Maybrat hadiri Gala Dinner Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas