Jakarta, INDONEWS.ID – Revisi terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan target minimalis terhadap keberadaan KPK selama ini. Pasalnya, masalah yang terdapat di dalam tubuh KPK itu sudah sangat banyak dan berat.
“Jadi revisi terhadap KPK itu merupakan target minimalis terhadap KPK. Kalau tidak mau direvisi maka KPK itu harus dibubarkan,” ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita dalam diskusi bertajuk “Ada Apa dengan KPK, Evaluasi Publik di Bawah Kepemimpinan Agus Cs”, di Gado-gado Boplo, Panglima Polim, Rabu (25/9).
Diskusi juga menghadirkan narasumber lain yaitu Pengamat Komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr Emrus Sihombing dan Praktisi Hukum Petrus Selestinus.
Romli mengatakan, KPK selama 17 tahun ini banyak melakukan kesalahan. Hal itu terjadi, katanya, karena komisioner KPK tidak mengerti UU yang telah dibuat oleh DPR. Perlu diketahui, Prof Romli merupakan salah satu tokoh yang ikut menggodok UU KPK pada 17 tahun silam.
“KPK misalnya tidak boleh melalukan monopoli terhadap penyelidikan maupuan penyidikan. Tapi monopoli itu mereka lakukan,” ujarnya.
Selain itu, dalam menetapkan seorang tersangka, katanya, bukan karena persoalan politik. Romli misalnya memberi contoh penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan pada saat pencalonan sebagai pimpinan KPK. “BG itu ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan surat 5 lembar saja. Bandingkan dengan saya yang ditetapkan tersangka dengan 50 lembar. Jadi KPK itu dzalim,” ujarnya.
Terkait dengan pro dan kontra yang menyertai KPK saat ini, Romli mengatakan, itu terjadi karena ada sesuatu dalam diri KPK. “Kenapa terjadi pro dan kontra terhadap KPK, itu pasti ada sesuatu dengan KPK. Saat ini KPK bukan dibelah, tapi terbelah. Karena itu, perbaiki monopoli KPK itu. Target revisi UU KPK itu target minimal. Kalau tidak mau direvisi maka KPK yang dibubarkan,” pungkasnya. (Very)