INDONEWS.ID

  • Rabu, 25/09/2019 21:51 WIB
  • KPK Gagal Membentuk Model Pemberantasan Korupsi

  • Oleh :
    • very
KPK Gagal Membentuk Model Pemberantasan Korupsi
Diskusi bertajuk “Ada Apa dengan KPK, Evaluasi Publik di Bawah Kepemimpinan Agus Cs”, di Gado-gado Boplo, Panglima Polim, Rabu (25/9). (Foto: Indonews.id)

Jakarta, INDONEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai gagal dalam membentuk model pemberantasan korupsi. Padahal, membentuk model pemberantasan korupsi merupakan salah satu perintah undang-undang terhadap komisioner KPK.

“Tugas KPK salah satunya adalah melakukan pengkajian sistem administrasi di semua lembaga negara dan pemerintahan. KPK juga harus menciptakan sistem pemberantasan korupsi di setiap lembaga negara. Apabila menurut KPK ada sistem di dalam lembaga negera itu yang korup, maka dia wajib memberi rekomendasi kepada Presdien,” ujar praktisi hukum, Petrus Selestinus dalam diskusi bertajuk “Ada Apa dengan KPK, Evaluasi Publik di Bawah Kepemimpinan Agus Cs”, di Gado-gado Boplo, Panglima Polim, Rabu (25/9).

Baca juga : Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel

Diskusi yang digelar oleh Journalist of Law Jakarta itu juga menghadirkan narasumber lain yaitu Pengamat Komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr. Emrus Sihombing dan Pakar Hukum dari Universitas Padjajaran Bandung, Prof Romli Atmasasmita.

Hal lain yang lalai dilakukan oleh KPK yaitu menindaklanjuti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN, kata Petrus, merupakan momok bagi penyeleggara negara. Karena itu, KPK bisa menelusuri kasus korupsi dari laporan harta penyelenggara negara tersebut. “Namun, KPK tidak pernah melakukan penelusuran korupsi dari LHKPN. Kita tidak pernah mendengar KPK membongkar sebuah kejahatan dari laporan LHKPN,” ujar Petrus.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Padahal, KPK sudah berdiri selama 17 tahun ini. “Jadi selama 17 tahun KPK telah gegal melakukan pencegahan dan juga telah gagal melakukan pendindakan,” katanya.

Karena itu, menurut Petus, saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang KPK tersebut, sehingga bisa melahirkan model pemberantasan korupsi.

Baca juga : Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial

Pertanyaannya, apakah revisi UU KPK itu bisa menghadirkan pemberantasan korupsi? “Tidak juga karena juga hal itu akan ditentukan oleh orangnya, yaitu para komisioner KPK yang betul-betul kredibel,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Artikel Terkini
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas