INDONEWS.ID

  • Kamis, 26/09/2019 06:01 WIB
  • Polri Tetapkan 15 Korporasi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

  • Oleh :
    • Mancik
Polri Tetapkan 15 Korporasi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan
Ilustrasi Kebakaran Hutan dan Lahan.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menerangkan, pihaknya telah menetapkan 15 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berada di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

Dedi dalam penjelasannya kepada media mengatakan,penetapan tersangka kepada kepada beberapa korporasi ini dilakukan karena dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Korporasi dianggap membiarkan kebakaran hutan dan lahan itu terjadi tanpa adanya upaya pencegahan.

"Tersangka korporasi bertambah," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/09) kemarin.

Selain menetapkan korporasi sebagai tersangka, polri juga telah menetapkan individu sebanyak 334 orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini karena pihak kepolisian telah menemukan bukti yang kuat atas kesalahan yang dilakukan berkaitan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, tersangka korporasi yang telah ditetapkan melanggar hukum menyebar dibeberapa wilayah seperti Riau, Kalimantan Tengah,Jambi, Lampung dan Kalimantan Barat.

Adapun di wilayah kepolisian daerah Kalimantan Tengah yakni PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) dan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK). Wilayah kepolisian daerah PT AP dan PT Sumber Sawit Sejahtera dan di Sumetera Selatan yakni PT Hutan Bumo Lestari.

Wilayah kepolisian daerah Jambi yakni PT Mega Anugerah Sawit. Kepolisian daerah Kalimantan Selatan yakni PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).

Sementara di kepolisian daerah Kalimantan Barat yakni PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU dan Polda Lampung yakni PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung (PML), dan PT Sweet Indo Lampung (SIL).

Perincian untuk tersangka individu diantara Riau (60), Aceh (1), Sumsel (26), Jambi (39), Kalsel (27), Kalteng (87), Kalbar (69), dan Kaltim (25).

Untuk diketahui, kebakaran hutan dan lahan terjadi di beberapa wilayah seperti Riau,Jambi,dan beberapa wilayah di Kalimantan. Akibat dari Karhutla ini, masyarakat mengalami beberapa macam penyakit seperti infeksi saluran pernapasan dan penyakit lainnya.

Badan Nasional Penaggulangan Bencana terus melakukan berbagai macam upaya menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi. Kerja sama dengan pemerintah daerah terdampak Karhutla, BNPB berhasil melakukan modifikasi cuaca sehingga mengurangi dampak dari Karhutla yang terjadi.*

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Engelbertus Turot Asisten II Setda Kabupaten Maybrat Bantu Percepat Proses Akreditasi Puskesmas di Maybrat
Kabupaten Maybrat Rayakan HUT Ikatan Bidan Indonesia ke 73
Tingkatkan Layanan Bidang Kesehatan, Pj Gubernur Agus Fatoni Teken MoU Jejaring Pengampuan Layanan Prioritas Rumah Sakit
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas