indonews

indonews.id

Lili Pintauli Siregar: UU Itu Dijalankan Saja Sesuai Aturan

“Saya tidak punya tanggapan (terkait penolakan masyarakat tersebut). Sebagai pelaksana, maka UU itu dijalankan saja sesuai aturan dan sesuai arahan isi UU,” ujar Lili di Jakarta, Rabu (26/9).

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Lili Pintauli Siregar: UU Itu Dijalankan Saja Sesuai Aturan
Lili Pintauli Siregar, pimpinan baru KPK untuk masa jabatan 2019-2024. (Foto: Tagar.com)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah memilih dan mengesahkan lima pimpinan baru KPK untuk masa jabatan 2019-2024. Kelimanya yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Namun, pimpinan KPK kali ini akan menghadapi sejumlah tantangan karena mereka akan mengalami perubahan akibat revisi UU KPK yang merupakan hak inisiatif DPR.

Sebut saja di antaranya adalah tentang keberadaaan Dewan Pengawas hingga kewenangan KPK untuk dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Setidaknya ICW menyebutkan ada sekitar 15 poin krusial dalam revisi UU KPK yang dikhawatirkan dapat memperlemah pemberantasan korupsi.

Ditanya terkait dengan sejumlah penolakan terhadap pengesahan UU KPK yang baru tersebut, pimpinan terpilih KPK, Lily Pintauli Siregar mengatakan bahwa pihaknya hanya akan menjalankan undang-undang sesuai aturan yang ada. “Saya tidak punya tanggapan (terkait penolakan masyarakat tersebut, red.). Sebagai pelaksana, maka UU itu dijalankan saja sesuai aturan dan sesuai arahan isi UU,” ujar Lili di Jakarta, Rabu (26/9).

Ketika ditanya apakah ada kendala - yang akan dialaminya nanti - dalam melaksanakan undang-undang yang baru tersebut, dia menjawab, “Tidak ada”.

Sebelumnya, pengamat komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr Emrus Sihombing dalam diskusi bertajuk “Ada Apa dengan KPK, Evaluasi Publik di Bawah Kepemimpinan Agus Cs”, di Gado-gado Boplo, Panglima Polim, Rabu (25/9) mengatakan, pimpinan KPK yang baru terpilih harus bisa mengembalikan kepercayaan publik pada KPK.

Untuk itu, kata Emrus, KPK yang baru harus membentuk tim yang berasal dari perguruan tinggi untuk melakukan pembenahan terkait apa yang harus dilakukan KPK ke depan. “KPK harus membentuk sebuah tim yang berasal dari Perguruan Tinggi sehingga bisa dipercaya. Tim itulah yang melakukan berbagai penelitian di dalam tubuh KPK terkait hal apa saja yang perlu dibenahi,” ujarnya.

Berdasarkan kerja dari tim perguruan tinggi, KPK kemudian mengumumkannya kepada masyarakat. “Misalnya diumumkan siapa di dalam KPK yang bekerja dengan penuh profesional dan siapa yang tidak. Nah, mereka yang tidak melakukan tugasnya dengan profesional itu bisa dikembalikan ke instansi asal mula,” ujarnya.

Seharusnya, kata Emrus, KPK itu tidak berpolitik. Karena itu, semua pegawai hingga pimpinan KPK tidak boleh terlibat dalam pro maupun kontra terhadap isu yang melanda KPK akhir-akhir ini. “KPK itu adalah juri. Jadi mereka harus independen dan netral. Mereka harus patuh pada aturan yang berlaku. Kalau mereka tidak netral, maka mereka harus keluar dari KPK,” ujarnya. (Very)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas