Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jumat (27/9/2019).
Imam ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.
"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).
Diketahui, Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Ulum sendiri diketahui sudah ditahan penyidik beberapa pekan lalu. (rnl)