INDONEWS.ID

  • Kamis, 03/10/2019 08:59 WIB
  • Sebanyak 1.450 Masyarakat Miskin Peserta BPJS di Gunung Kidul Dinonaktifkan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Sebanyak 1.450 Masyarakat Miskin Peserta BPJS di Gunung Kidul Dinonaktifkan
BPJS (Foto: Tempo.co)

Gunung Kidul, INDONEWS.ID - Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Gunung Kidul Eka Sri Wardhani mengatakan usai mendapatkan Surat Keputusan pembekuan peserta PBI dari Pemerintah Pusat, pihaknya mengecek di lapangan untuk memastikan kebijakan pembekuan tidak salah sasaran.

Sebelum pemerintah merilis data peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, ada sekitar 100.000 peserta yang tidak masuk ke dalam sistem Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos yang mendapatkan bantuan BPJS Kesehatan. Namun setelah SK turun, peserta yang dibekukan hanya mencapai 30.750 peserta.

Baca juga : Diduga Backing TPPO, Koordinator TPDI Minta Oknum BIN Dinonaktifkan

Eka menyebutkan jumlah peserta yang dinonaktifkan di masa mendatang sepenuhnya tergantung pemerintah pusat. "Semua tergantung kebijakan dari pusat. Apabila kebijakan pembekuan dilakukan lagi, maka jumlah warga terdampak bisa bertambah,” katanya.

Terkait temuan verifikasi lapangan yang mempertanyakan validitas data Kementerian Sosial itu, Eka menyatakan bakal ada tindak lanjut segera.

Baca juga : Peresmian LPER Bekasi Dihadiri Bupati Gunung Kidul

"Data temuan di lapangan ini akan dijadikan bahan untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat agar peserta yang masih layak diaktifkan kembali. Kami akan segera mengusulkan kembali ke Kementerian Sosial dan mudah-mudahan bisa diterima," ujarnya.

Salah satunya dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang memverifikasi dan memvalidasi 30.750 peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang dicoret Kementerian Sosial.

Baca juga : Selain Mundur dari Pimpinan DPR, Azis Syamsuddin Juga Resmi Dinonaktifkan sebagai Waketum Golkar

Kepala Dinas Sosial Gunung Kidul Siwi Iriyanti di Gunung Kidul, mengatakan verifikasi dan validasi data terhadap peserta BPJS yang dicoret itu dilakukan karena banyak masyarakat miskin yang ikut dicoret.

"Dari total 30.370 peserta PBI BPJS Kesehatan, terdapat 1.450 peserta yang layak menerima bantuan, tapi tetap dibekukan oleh Pemerintah Pusat," kata Siwi, Rabu, 2 Oktober 2019.

Namun begitu, Siwi menjelaskan, ribuan warga yang dicoret itu masih bisa mendapatkan akses jaminan kesehatan. Salah satunya melalui program penjaminan yang dibiayai oleh APBD Kabupaten. "Untuk dapat ikut, ada prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya.*(Rikardo)

 

 

Artikel Terkait
Diduga Backing TPPO, Koordinator TPDI Minta Oknum BIN Dinonaktifkan
Peresmian LPER Bekasi Dihadiri Bupati Gunung Kidul
Selain Mundur dari Pimpinan DPR, Azis Syamsuddin Juga Resmi Dinonaktifkan sebagai Waketum Golkar
Artikel Terkini
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas