INDONEWS.ID

  • Jum'at, 04/10/2019 21:38 WIB
  • Keluarkan Perppu, Presiden Tidak Mudah Dijatuhkan

  • Oleh :
    • very
Keluarkan Perppu, Presiden Tidak Mudah Dijatuhkan
Sejumlah tokoh masyarakat dalam sebuah jumpa pers di Jakarta mendorong Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. (Foto: Indonews.id)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Presiden Joko Widodo mengundang beberapa orang untuk membahas beberapa isu terkini di Istana Negara pada tanggal 26 September 2019. Satu hal yang sangat mengemuka dan harus ditindaklanjuti adalah mengenai rencana dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Namun selang satu minggu setelah pertemuan tersebut, terlihat besarnya gelombang penolakan dari partai-partai politik. Berbagai argumen tidak akurat dikeluarkan, membuat publik tersesat dalam opini dan menyangka bahwa Perppu memang tidak dapat dikeluarkan. Bahkan, sebagian pihak mengatakan, Presiden bisa dijatuhkan apabila mengeluarkan Perppu ini.

Baca juga : JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim

“Untuk itu, kami bermaksud meluruskan berbagai pendapat yang keliru tersebut dan terus mendukung Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu. Perlu kami jelaskan kembali, Perppu merupakan hak konstitusional presiden yang jelas dasarnya dalam Pasal 22 UUD. Dikatakan ‘dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang’,” demikian pernyataan pers para tokoh masyarakat sipil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/10).

Hadir di antaranya yaitu Emil Salim, Mochtar Pabottinggi, Erry Riyana Hardjapamekas, Taufiequrahman Ruki, Franz Magnis-Suseno, Bivitri Susanti dan masih banyak lagi.

Baca juga : Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Menurut mereka, Mahkamah Konstitusi telah memberi penafsiran dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 terkait dengan tiga alasan lahirnya Perppu.

Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu cukup lama. Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin.

Baca juga : Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem

Karena itu, dikeluarkannya Perppu merupakan langkah konstitusional menurut pertimbangan subjektif presiden, sehingga tidak akan dapat digunakan untuk menjatuhkan presiden. “Terlebih, dalam sistem presidensil, kedudukan presiden sangat kuat. Presiden tak akan jatuh selain karena pelanggaran berat dan pidana yang berat, yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Itu pun melalui proses di Mahkamah Konstitusi,” ujar para tokoh masyarakat.

Karena itu, mereka menyatakan mendukung dan mendorong Presiden untuk segera mengeluarkan Perrpu untuk mengoreksi Revisi UU KPK sehingga menguatkan komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi.

Selanjutnya, mereka juga mengingatkan elite politik untuk tidak membawa logika yang menyesatkan dan meresahkan publik serta mengancam Presiden sembari mengecam para pembuat undang-undang yang telah melemahkan KPK dengan merevisi UU 30/2002.

“Langkah sebagian elite politik untuk mengemukakan isu-isu yang keliru kepada masyarakat merupakan langkah yang menyesatkan masyarakat dan juga seperti upaya memberikan ancaman kepada presiden oleh partai-partai politik,” pungkasnya. (Very)

 

 

Artikel Terkait
JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim
Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas