indonews

indonews.id

Di Kalimantan Timur, KPK OTT Kepala BPJN Balikpapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Refly Ruddy Tangkere.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: very
zoom-in Di Kalimantan Timur, KPK OTT Kepala BPJN Balikpapan
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Refly Ruddy Tangkere. (Foto: Tribunews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Refly Ruddy Tangkere.

Penangkapan dilakukan dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Kalimantan Timur, Selasa 15 Oktober 2019.

Dikatakan Juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa malam (15/10/19, pihaknya menduga Refly menerima suap terkait proyek pekerjaan jalan di Kalimantan Timur.

"Unsurnya Kepala Balai Jalan Wilayah XII dan ada pejabat pembuat komitmen di balai tersebut," kata Febri

BPJN XII atau BPJN Balikpapan bertugas melaksanakan perencanaan dan pengadaan proyek jalan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Suap senilai Rp1,5 miliar diduga telah terjadi menyangkut proyek jalan di Kalimantan Timur yang senilai Rp155 miliar.

Febri mengatakan, total KPK telah menangkap delapan orang dalam operasi yang digelar paralel di Samarinda, Bontang dan Jakarta itu.

Selain Refly, mereka lainnya terdiri dari pejabat pembuat komitmen, staf di BPJN XII, dan pihak swasta.

Saat berita ini dibuat, sebanyak tujuh orang masih diperiksa di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Hanya Refly yang sudah menjalani pemeriksaan di di Gedung KPK Jakarta.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas