INDONEWS.ID

  • Jum'at, 18/10/2019 19:25 WIB
  • Baru Dilantik Jadi Anggota DPR, KPK Sentil Mulan Jameela

  • Oleh :
    • Ronald
Baru Dilantik Jadi Anggota DPR, KPK Sentil Mulan Jameela
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Karir Mulan Jameela di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia baru berusia seumur jagung. Namun wakil raykat dari Partai Gerindra ini sudah beberapa kali jadi sorotan publik.

Setelah riwayat pendidikan dan jumlah kekayaannya dipertanyakan lantaran belum dilaporkan. Sekarang Mulan kembali jadi pusat perhatian usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan teguran lisan kepadanya.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Teguran itu disampaikan oleh KPK karena Mulan mengunggah foto kacamata bermerk Gucci yang awalnya disebut sebagai kiriman dari sebuah toko. Keterangan barang kiriman inilah yang kemudian disorot oleh KPK.

KPK mengingatkan Mulan menjaga etika sebagai pejabat publik. Peringatan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menanggapi polemik unggahan Mulan di akun Instagramnya.
 
“Isu utama dari jatuhnya sesosok rezim atau perorangan itu sering masuk dari pintu yang sesederhana seseorang ditraktir minum Kopi di warung, apalagi kacamata bermerek,” kata Saut saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, (18/10/2019).
 
Dalam postingannya, Mulan memperlihatkan tiga kacamata dengan kartu merek Gucci, yang diduga pemberian atau endorse. Saut meminta Mulan menjauhkan diri dari konflik kepentingan pribadi.

Baca juga : Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR

Saut mengatakan pengawasan terhadap penyelenggara negara penting dilakukan KPK, agar hal seperti ini bisa terpantau. Pejabat negara, kata dia, sebaiknya fokus pada tugas dan fungsinya sehingga terhindar dari conflict of interest (COI).
 
“Bisa saja seseorang akan sustain (berlanjut) integritasnya dengan kata lain pemberian tidak akan membuat dirinya goyah integritasnya, itu sebabnya beri memberi pada seorang penyelenggara negara tidak saja harus dilihat dengan pendekatan potensi COI yang akan timbul, akan tetapi ada isu lainnya antara lain tentang keadilan, norma, etika, kepantasan dan lain-lain,” katanya.
 
Saut juga mengingatkan soal aturan bagi seorang pejabat untuk menolak ataupun melaporkan segala bentuk gratifikasi kepada KPK. Pelaporan dilakukan 30 hari setelah penerimaan.
 
“Potongan (rabat) atau diskon saja direkomendasikan untuk ditolak atau dilaporkan ketika anda seorang penyelenggara negara, karena sulit dipahami bahwa pemberian itu tidak ada kaitan dengan posisi anda sebagai penyelenggara negara. Ya saran saya dilaporkan saja ke KPK,” tegas Saut. (rnl)

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
Artikel Terkini
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas