Jakarta, INDONEWS.ID - Karir Mulan Jameela di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia baru berusia seumur jagung. Namun wakil raykat dari Partai Gerindra ini sudah beberapa kali jadi sorotan publik.
Setelah riwayat pendidikan dan jumlah kekayaannya dipertanyakan lantaran belum dilaporkan. Sekarang Mulan kembali jadi pusat perhatian usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan teguran lisan kepadanya.
Teguran itu disampaikan oleh KPK karena Mulan mengunggah foto kacamata bermerk Gucci yang awalnya disebut sebagai kiriman dari sebuah toko. Keterangan barang kiriman inilah yang kemudian disorot oleh KPK.
KPK mengingatkan Mulan menjaga etika sebagai pejabat publik. Peringatan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menanggapi polemik unggahan Mulan di akun Instagramnya.
“Isu utama dari jatuhnya sesosok rezim atau perorangan itu sering masuk dari pintu yang sesederhana seseorang ditraktir minum Kopi di warung, apalagi kacamata bermerek,” kata Saut saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, (18/10/2019).
Dalam postingannya, Mulan memperlihatkan tiga kacamata dengan kartu merek Gucci, yang diduga pemberian atau endorse. Saut meminta Mulan menjauhkan diri dari konflik kepentingan pribadi.
Saut mengatakan pengawasan terhadap penyelenggara negara penting dilakukan KPK, agar hal seperti ini bisa terpantau. Pejabat negara, kata dia, sebaiknya fokus pada tugas dan fungsinya sehingga terhindar dari conflict of interest (COI).
“Bisa saja seseorang akan sustain (berlanjut) integritasnya dengan kata lain pemberian tidak akan membuat dirinya goyah integritasnya, itu sebabnya beri memberi pada seorang penyelenggara negara tidak saja harus dilihat dengan pendekatan potensi COI yang akan timbul, akan tetapi ada isu lainnya antara lain tentang keadilan, norma, etika, kepantasan dan lain-lain,” katanya.
Saut juga mengingatkan soal aturan bagi seorang pejabat untuk menolak ataupun melaporkan segala bentuk gratifikasi kepada KPK. Pelaporan dilakukan 30 hari setelah penerimaan.
“Potongan (rabat) atau diskon saja direkomendasikan untuk ditolak atau dilaporkan ketika anda seorang penyelenggara negara, karena sulit dipahami bahwa pemberian itu tidak ada kaitan dengan posisi anda sebagai penyelenggara negara. Ya saran saya dilaporkan saja ke KPK,” tegas Saut. (rnl)