INDONEWS.ID

  • Kamis, 24/10/2019 12:01 WIB
  • Menteri Yasonna Laoly Diminta Buka Kembali Pembahasan RKUHP

  • Oleh :
    • very
Menteri Yasonna Laoly Diminta Buka Kembali Pembahasan RKUHP
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID --- Presiden Joko Widodo kembali menunjuk Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 dan telah dilantik secara resmi oleh Presiden sebagai Menteri Hukum dan HAM pada Rabu 23 Oktober 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Atas penunjukan sebagai Menteri Hukum dan HAM yang kedua kalinya, ICJR mengingatkan kembali Yasonna Laoly untuk segera menunjukan keseriusannya dalam mewujudkan reformasi hukum sesuai dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh konstitusi, salah satunya adalah dengan membuka kembali pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan menyusun peta jalan (roadmap) reformasi kebijakan hukum pidana dan reformasi kebijakan sistem peradilan pidana,” ujar Direktur Eksekutif ICJR, Anggara melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (24/10).

Baca juga : DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA

Pembahasan tuntutan agar RKUHP yang dibuka kembali tersebut, ICJR beralasan karena hal itu mengingat masih banyak perumusan di RKUHP, baik di Buku I dan Buku II, yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Misalnya terkait pidana mati, perumusan tindak pidana atas perbuatan-perbuatan yang merupakan ranah privat, perumusan tindak pidana tanpa korban (victimless crimes) yang eksesif, dirumuskannya kembali berbagai ketentuan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai tindak pidana (termasuk makar, kejahatan terhadap ideologi negara, dan penghinaan presiden), dan berbagai perbuatan lain yang seharusnya dilindungi di negara yang demokratis.

Baca juga : Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024

Perumusan tindak pidana tersebut, menurut Anggara, mengancam hak asasi manusia dan kebebasan sipil warga masyarakat.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat masih ada 17 gugus isu persoalan dalam RKUHP yang perlu diperbincangkan ulang.

Baca juga : Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi

Selain itu, ICJR juga memandang bahwa pembahasan RKUHP harus dilakukan secara terbuka serta melibatkan berbagai elemen publik, seperti akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu yang terkait, seperti kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat, serta masyarakat sipil.

“ICJR juga mendorong agar pemerintah membentuk Komite Ahli dengan keanggotaan yang luas untuk kembali membahas RKUHP,” ujarnya.

Kedua, ICJR meminta Menteri Yasonna untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) reformasi kebijakan pidana, hal ini termasuk: 1) Reformasi hukum pidana yang bertumpu pada perlindungan HAM, kebebasan sipil dan politik, humanis dan demokratis; dan 2) Reformasi kebijakan sistem peradilan pidana yang yang akuntabel, terbuka, integratif, dan menjamin pemenuhan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban kejahatan.

Menurut Anggaran, roadmap ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam melakukan reformasi kebijakan pidana, termasuk antara lain pembentukan hukum pidana yang sesuai dengan jaminan perlindungan HAM dan kebebasan sipil berdasarkan prinsip dan jaminan HAM internasional, dan penekanan kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan tindak pidana agar tidak lagi menekankan pada tujuan pemidanaan yang retributif dan berfokus pada pidana penjara.

Selain itu, untuk mewujudkan Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang mencerminkan keterpaduan antara aparat/lembaga penegak hukum sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang, memberikan fokus lebih dan perlindungan terhadap korban kejahatan, dan lain sebagainya. (Very)

 

 

Artikel Terkait
DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Artikel Terkini
Tingkatkan Penjualan dengan Chatbot WhatsApp CRM dari Kommo: Bisnis Monoton? Perbaiki dan Berikan Inovasi Baru Melalui Komunikasi!
DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas