INDONEWS.ID

  • Rabu, 30/10/2019 07:01 WIB
  • Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan 79 Kg Narkotika Jenis Sabu

  • Oleh :
    • luska
 Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan 79 Kg Narkotika Jenis Sabu
Lanal Palembang Berhasil Gagalkan Penyelundupan 79 Kg Narkotika Jenis Sabu.(Koarmada 1)

Jakarta, INDONEWS.ID - TNI Angkatan Laut melalui TIM F1QR (Fleet One Quick Response) Lanal Palembang Lantamal III Koarmada I berhasil menangkap 1 buah speed 40 PK beserta 2 orang ABK yang membawa 79 Kg Narkotika jenis sabu di Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam Confrence Persnya, Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Saryanto menyampaikan kronologis kejadian penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi intelijen yang diterima oleh Komandan Lanal Palembang yang langsung memberi perintah kepada Tim F1QR Lanal Palembang untuk melaksanakan patroli dengan ketat.

Baca juga : Lanal Palembang Adakan Pembinaan dan Pelatihan dengan Tema Professional Mental Attitude

Saat sedang melaksanakan patroli, Tim F1QR Lanal Palembang mendapati speed yang mencurigakan dan kemudian langsung melaksanakan Prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap speed mencurigakan tersebut.

Melalui pengejaran yang melibatkan Patkamla Gelasa, akhirnya speed tersebut dapat dihentikan. Selanjutnya Tim F1QR Lanal Palembang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan speed. Dari hasil pemeriksaan speed tersebut, Tim berhasil menemukan 4 koper yang terindikasi berisi Narkotika jenis Sabu sebanyak 79 Kg yang dikemas rapi.

Baca juga : Jajaran Lanal Palembang Evakuasi Mayat di Perairan Talang Duku Jambi

Tim F1QR Lanal Palembang melaporkan penangkapan tersebut kepada Danlanal Palembang dan selanjutnya Danlanal memerintahkan agar speed dengan 2 orang ABK serta barang bukti untuk dibawa ke Mako Lanal Palembang dengan pengawalan ketat dan selanjutnya diamankan di Mako Lanal Palembang guna penyelidikan lebih lanjut. Sampai dengan saat ini, petugas masih melaksanakan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka melanggar Undang Undang Narkotika dan tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, dimana nantinya akan dilimpahkan kepada BNN untuk proses lanjutan.(Lka)

Baca juga : Komandan Pangkalan TNI AL Palembang Sambut Kedatangan Presiden Joko Widodo
Artikel Terkait
Lanal Palembang Adakan Pembinaan dan Pelatihan dengan Tema Professional Mental Attitude
Jajaran Lanal Palembang Evakuasi Mayat di Perairan Talang Duku Jambi
Komandan Pangkalan TNI AL Palembang Sambut Kedatangan Presiden Joko Widodo
Artikel Terkini
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kisah AO PNM Mekaar, Keluar Zona Nyaman untuk Beri Kenyamanan Keluarga
Paskah 2024, ASN DKI Jakarta Berwisata Bersama 500 Anak Panti Asuhan
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas