INDONEWS.ID

  • Kamis, 31/10/2019 16:01 WIB
  • Menag Kaji Larangan Cadar di Intansi Pemerintah, Said Aqil: Kalau Positif Laksanakan

  • Oleh :
    • very
Menag Kaji Larangan Cadar di Intansi Pemerintah, Said Aqil: Kalau Positif Laksanakan
Ketua Umum PBNU Prof Dr KH Said Aqil Siroj(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mewacanakan akan melarang penggunaan cadar atau nikab pada instansi pemerintah. 

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj mengatakan mendukung kebijakan tersebut apabila memang berdampak positif.

Baca juga : Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan

"Ya kalau itu memang positif laksanakan. Kita setuju saja," kata Said Aqil di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

Namun Said mengatakan, pembahasan terkait pengguaan cadar ada pada wilayah Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga : Kemenag Minta Masyarakat Jangan Membabi Buta Boikot Semua Produk Terafiliasi Israel

Said juga merespons pernyataan Fachrul yang menganggap sistem khilafah lebih banyak mudaratnya. Menurutnya, khilafah yang bersifat monopolitik tidak ada dalam Alquran.

"Ya memang istilah khilafah yang bersifat monopolitik itu di Quran tidak ada. Khilafah yang arti politik loh. Di Quran ada kata khilafah, ya kita pengelola bumi ya atau yang menerima amanat untuk memakmurkan kehidupan di bumi ini. Itu khilafah di Quran itu maksudnya," jelasnya seperti dilansir detik.com.

Baca juga : KH. Said Aqil Siradj: BUMN dan Kementerian/Lembaga Waspada Penceramah Intoleran

Selain itu, Said Aqil menilai apa yang disampaikan Fachrul terkait imam-imam masjid tak boleh menyampaikan dakwah yang membodohi umat sudah sesuai dengan Alquran. Dia mengatakan, dalam berdakwah harus bijak.

"Itu Quran itu bukan Kemenag yang mengatakan itu. Dakwah itu yang pertama harus dengan wisdom, bijak, arif dan tutur kata yang simpatik dan tidak perlu ada diskusi, ada dialog, dialog yang bermutu," katanya.

Sebelumnya, Fachrul mengatakan tidak ada ayat yang menganjurkan atau melarang cadar. Namun, kata dia, pemakaian cadar tidak ada kaitannya dengan kualitas iman. Dia mengatakan cadar merupakan budaya Arab.

Fachrul kembali menegaskan tidak melarang cadar. Namun yang dilarang adalah digunakan di instansi pemerintah.

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang nikab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang terakhir kan," tutur Fachrul di Hotel Best Western, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat. (Very)

 

Artikel Terkait
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Kemenag Minta Masyarakat Jangan Membabi Buta Boikot Semua Produk Terafiliasi Israel
KH. Said Aqil Siradj: BUMN dan Kementerian/Lembaga Waspada Penceramah Intoleran
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas