INDONEWS.ID

  • Jum'at, 01/11/2019 20:30 WIB
  • UU KPK Berlaku, Jokowi Susun Daftar Nama Dewan Pengawas

  • Oleh :
    • Mancik
UU KPK Berlaku, Jokowi Susun Daftar Nama Dewan Pengawas
Presiden Joko Widodo.(IST)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Jokowi mengatakan tengah menyusun nama-nama yang akan menjadi Dewan Pengawas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan Dewan Pengawas ini dilakukan menyusul berlakunya UU KPK baru.

Menurutnya, penyusunan nama-nama Dewan Pengawas ini tidak melalui Panitia Seleksi. Ia menjamin, Dewan Pengawas yang akan ditunjuk berintegritas dan mampu menjalankan tugas dengan penuh tangggungjawab.

Baca juga : Presiden Boleh Memihak, Perludem: Pernyataan Jokowi Sangat Dangkal dan Berpotensi Jadi Pembenar Bagi Dirinya

"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi kepada media di Istana Negara, Jakarta, Jumat,(1/11/2019)

Ia juga menjelaskan, Dewan Pengawas yang akan dibentuk dilantik pada pertengahan bulan Desember mendatang. Pelantikan tersebut telah diatur dengan tegas dalam aturan peralihan UU KPK yang baru.

Baca juga : Presiden Jokowi: Kemitraan ASEAN-UE Harus Didasarkan pada Prinsip Kesetaraan

"Hal ini sudah tercantum di peraturan peralihan yang ada," jelasnya.

Untuk diketahui, keberadaan Dewan Pengawas KPK merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas sendiri terdiri dari lima orang anggota, dengan status ketua merangkap sebagai anggota.

Baca juga : Presiden Joko Widodo Didamping Ketua MPR, Buka Munas HIPMI XVII di Surakarta

Dewan Pengawas juga telah diatur dengan jelas dalam Pasal 37A sampai 37G Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal ini telah mengatur mekanisme pemilihan serta tugas dari Dewan Pengawas KPK.

Sementara, tugas dari Dewan Pengawas KPK yakni pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.Tugas ini telah diatur ddengan jelas di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.

Dewan Pengawas juga mempunyai tugas lain yakni mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik. Dewan Pengawas juga melakukan evaluasi terhadap tugas pimpinan dan anggota komisioner KPK satu tahun sekali dan menyerahkan laporan tersebut kepada presiden dan DPR.*

 

Artikel Terkait
Presiden Boleh Memihak, Perludem: Pernyataan Jokowi Sangat Dangkal dan Berpotensi Jadi Pembenar Bagi Dirinya
Presiden Jokowi: Kemitraan ASEAN-UE Harus Didasarkan pada Prinsip Kesetaraan
Presiden Joko Widodo Didamping Ketua MPR, Buka Munas HIPMI XVII di Surakarta
Artikel Terkini
Wawancara Khusus Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Tentang BLBI
Efferty Susu Kambing Malaysia, Solusi bagi Pasutri yang ingin Keturunan
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas