Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Jokowi mengatakan tengah menyusun nama-nama yang akan menjadi Dewan Pengawas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan Dewan Pengawas ini dilakukan menyusul berlakunya UU KPK baru.
Menurutnya, penyusunan nama-nama Dewan Pengawas ini tidak melalui Panitia Seleksi. Ia menjamin, Dewan Pengawas yang akan ditunjuk berintegritas dan mampu menjalankan tugas dengan penuh tangggungjawab.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi kepada media di Istana Negara, Jakarta, Jumat,(1/11/2019)
Ia juga menjelaskan, Dewan Pengawas yang akan dibentuk dilantik pada pertengahan bulan Desember mendatang. Pelantikan tersebut telah diatur dengan tegas dalam aturan peralihan UU KPK yang baru.
"Hal ini sudah tercantum di peraturan peralihan yang ada," jelasnya.
Untuk diketahui, keberadaan Dewan Pengawas KPK merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas sendiri terdiri dari lima orang anggota, dengan status ketua merangkap sebagai anggota.
Dewan Pengawas juga telah diatur dengan jelas dalam Pasal 37A sampai 37G Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal ini telah mengatur mekanisme pemilihan serta tugas dari Dewan Pengawas KPK.
Sementara, tugas dari Dewan Pengawas KPK yakni pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.Tugas ini telah diatur ddengan jelas di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.
Dewan Pengawas juga mempunyai tugas lain yakni mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik. Dewan Pengawas juga melakukan evaluasi terhadap tugas pimpinan dan anggota komisioner KPK satu tahun sekali dan menyerahkan laporan tersebut kepada presiden dan DPR.*