Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko “Jokowi” Widodo, angkat bicara terkait aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menyatakan dukungannya terhadap pencabutan izin tambang apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya pada Jumat (13/6). Ia menegaskan bahwa persoalan perizinan tambang berada di ranah teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bukan di level presiden.
“Wah itu terlalu teknis banget, itu di kementerian,” ujar Jokowi kepada awak media, menghindari menjawab secara detail mengenai polemik izin tambang tersebut.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai penerbitan izin yang terjadi pada 2017—saat dirinya menjabat sebagai presiden—Jokowi menjelaskan bahwa izin tersebut sudah ada sejak lama, dan perpanjangannya juga dilakukan oleh kementerian.
“Itu sudah diberikan izin sejak lama. Perpanjangannya di kementerian, itu masalah teknis,” lanjutnya.
Meskipun belum pernah mengunjungi langsung Pulau Gag dan belum mengetahui secara pasti kondisi lapangan terkini, Jokowi secara prinsip menyatakan bahwa kegiatan pertambangan harus dihentikan jika terbukti merusak lingkungan.
“Ya saya belum lihat, belum tahu lapangannya seperti apa. Tapi kalau mengganggu lingkungan, ya memang kalau perlu disetop, ya setop. Kalau perlu dicabut, ya dicabut,” tegasnya.
Riwayat Perizinan PT GAG Nikel
PT GAG Nikel diketahui telah mengantongi kontrak karya sejak tahun 1998, pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, melalui Kontrak Karya Generasi VII Nomor B53/Pres/I/1998. Namun, lokasi eksplorasi tambang tersebut berada di kawasan hutan lindung, yang sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Larangan penambangan di hutan lindung diberlakukan setahun setelah kontrak karya itu diteken. Namun pada masa Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, UU tersebut direvisi melalui UU Nomor 19 Tahun 2004, yang memberi pengecualian kepada 13 perusahaan termasuk PT GAG untuk tetap melanjutkan operasi tambangnya.
Struktur kepemilikan PT GAG sempat didominasi oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd (75%) dan PT Aneka Tambang (Antam). Namun pada 2008, PT Antam mengakuisisi seluruh saham dan mengambil alih kendali penuh. Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Pulau Gag sendiri diterbitkan pada 2017 oleh Kementerian ESDM di era Menteri Ignasius Jonan, dengan kegiatan operasional dimulai pada 2018 di periode pertama kepemimpinan Presiden Jokowi.
Kasus ini kembali mencuat setelah sorotan publik terhadap dampak lingkungan dari tambang nikel di kawasan ekosistem sensitif seperti Raja Ampat. Presiden Jokowi menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa eksploitasi sumber daya alam harus selalu mempertimbangkan kelestarian lingkungan.
Reporter: [Nama Anda]
Editor: [Nama Editor]
Sumber: Wawancara Presiden Jokowi (13/6/2025), Data Perizinan PT GAG