Polisi Kejar Penyebar Pertama Video Syur Mirip Gisel Anastasia
Argo mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan identitas pelaku yang pertama kali mengunggah video syur tersebut. Di samping itu, kata dia, polisi juga masih mencari saksi lainnya dalam kasus tersebut dan bakal memanggilnya untuk dimintai keterangannya.
Reporter: Ronald
Redaktur: budisanten
Jakarta, NDONEWS.ID - Penyidik Polda Metro Jaya masih mengusut kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Gisella Anastasia (Gisel). Penyidik akan mengidentifikasi penyebar pertama video syur yang diduga mirip istri Gading Marten itu.
"Kita masih mencari siapa yang upload pertama, kita akan lakukan identifikasi terlebih dahulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11/2019).
Argo mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan identitas pelaku yang pertama kali mengunggah video syur tersebut. Di samping itu, kata dia, polisi juga masih mencari saksi lainnya dalam kasus tersebut dan bakal memanggilnya untuk dimintai keterangannya.
"Identitas pelaku belum ya, masih dalam proses, ya," jelas Argo.
Sejauh ini, tambahnya, polisi sudah memeriksa Gisel selaku pihak pelapor dalam kasus tersebut. Polisi juga bakal mengumpulkan bukti-bukti lainnya dalam menyelidiki kasus tersebut.
"Penyidik nanti akan memeriksa saksi ahli juga sehingga nanti kita bisa mengetahui masuk pidana atau bukan," tandasnya.
Diketahui, video syur tersebut sebelumnya disebarkan oleh sejumlah akun Twitter. Dari Twitter, video itu kemudian tersebar hingga ke grup WhatsApp. Pemeran perempuan dalam video itu juga dikaitkan dengan artis Gisella Anastasia.
Gisel diketahui sudah melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan video porno dan dikaitkan dengan dirinya. Laporan polisi itu tertuang pada LP/6864/X/219/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor dirinya sendiri. Terlapor dalam hal ini masih dalam penyelidikan.
Polisi juga sudah memeriksa Gisel pada Rabu, 30 Oktober 2019. Dalam pemeriksaan itu, Gisel juga menyerahkan bukti baru berupa tangkapan layar yang didapat dari media sosial. (rnl)