INDONEWS.ID

  • Minggu, 03/11/2019 17:14 WIB
  • Wakil Menteri Zainut Tauhid Sebut Larangan Cadar Pembinaan Bagi ASN

  • Oleh :
    • Mancik
 Wakil Menteri Zainut Tauhid Sebut Larangan Cadar Pembinaan Bagi ASN
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid.(Foto:Tribunnews.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menerangkan, wacana larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang bagi ASN di lingkungan pemerintahan, merupakan bentuk pembinaan kepada abdi negara. Wacana ini mesti pahami sebagai arahan khusus soal cara berpakaian dari Kementerian bagi ASN yang bekerja untuk kepentingan publik.

Menurut Zainut, Kementerian Agama menjadi kantor pemerintahan pertama yang menerapkan aturan larangan menggunakan cadar dan celana cingkrang bagi pegawainya. Aturan ini belum dapat diberlakukan di kementerian yang lain.

"Ini harus dipahami oleh semua, bahwa imbauan juga peringatan oleh Menteri Agama, dalam konteks pembinaan ASN yang ada di lingkungan Kementerian Agama," kata Zainut kepada media di Jakarta, Minggu,(3/11/2019)

Zainut menjelaskan, pejabat setingkat kementerian dapat membuat regulasi untuk menata penyelenggaran pemerintahan di tingkat kementeriannya yang dipimpinnya, salah satunya tentang cara berpakaian. Karena itu, jika aturannya telah ditetapkan, semua pihak wajib melaksanakannya.

"Ini merupakan suatu bentuk kegiatan yang wajar yang biasa, karena kami sebagai aparat negara,"jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, wacana larangan cadar dan celana cingkrang bagi ASN, masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Kementerian perlu mendapatkan masukan dari masyarakat sebelum membuat dan menerapkan aturan tersebut.

Karena itu, ia belum dapat memastikan, kapan larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang tersebut dimulai. Pelaksanaan aturan tersebut akan dimulai setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat.

"Kami masih terus melakukan evaluasi, kami akan menyerap dari berbagai aspirasi, dan tentunya dalam penerapannya, itu pasti akan tetap mengindahkan nilai-nilai agama, dan juga nilai-nilai sosial," tutupnya.

 

 

 

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas