Jakarta,INDONEWS.ID - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menerangkan, wacana larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang bagi ASN di lingkungan pemerintahan, merupakan bentuk pembinaan kepada abdi negara. Wacana ini mesti pahami sebagai arahan khusus soal cara berpakaian dari Kementerian bagi ASN yang bekerja untuk kepentingan publik.
Menurut Zainut, Kementerian Agama menjadi kantor pemerintahan pertama yang menerapkan aturan larangan menggunakan cadar dan celana cingkrang bagi pegawainya. Aturan ini belum dapat diberlakukan di kementerian yang lain.
"Ini harus dipahami oleh semua, bahwa imbauan juga peringatan oleh Menteri Agama, dalam konteks pembinaan ASN yang ada di lingkungan Kementerian Agama," kata Zainut kepada media di Jakarta, Minggu,(3/11/2019)
Zainut menjelaskan, pejabat setingkat kementerian dapat membuat regulasi untuk menata penyelenggaran pemerintahan di tingkat kementeriannya yang dipimpinnya, salah satunya tentang cara berpakaian. Karena itu, jika aturannya telah ditetapkan, semua pihak wajib melaksanakannya.
"Ini merupakan suatu bentuk kegiatan yang wajar yang biasa, karena kami sebagai aparat negara,"jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, wacana larangan cadar dan celana cingkrang bagi ASN, masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Kementerian perlu mendapatkan masukan dari masyarakat sebelum membuat dan menerapkan aturan tersebut.
Karena itu, ia belum dapat memastikan, kapan larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang tersebut dimulai. Pelaksanaan aturan tersebut akan dimulai setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat.
"Kami masih terus melakukan evaluasi, kami akan menyerap dari berbagai aspirasi, dan tentunya dalam penerapannya, itu pasti akan tetap mengindahkan nilai-nilai agama, dan juga nilai-nilai sosial," tutupnya.