Jakarta, INDONEWS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir. Beberapa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak terbukti.
"Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Memerintahkan saudara Sofyan Basir untuk segera dibebaskan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, (4/11/2019).
Sofyan terlepas dari jeratan tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sofyan juga lepas dari dari ancaman Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
JPU KPK sebelumnya menyebut Sofyan memfasilitasi pertemuan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Pembahasan tersebut dinilai ada unsur tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal tersebut, KPK akan mengajukan banding atas vonis bebas eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Internal KPK akan berdiskusi untuk menyusun persiapan banding ke pengadilan tinggi.
"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu (tindak korupsi Sofyan)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Hingga kini, pimpinan KPK masih menunggu laporan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK sebelum melayangkan pengajuan banding. Biasanya majelis hakim memberi waktu beberapa hari ke JPU untuk mengajukan banding. (rnl)