indonews

indonews.id

Terkait Suap Minyak Mentah, KPK Panggil Bos Petral Bambang Irianto

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Bambang Irianto pada Selasa (5/11/2019).

Reporter: Ronald
Redaktur: budisanten
zoom-in Terkait Suap Minyak Mentah, KPK Panggil Bos Petral Bambang Irianto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (foto : ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral) Bambang Irianto pada Selasa (5/11/2019).

Bambang diperiksa dengan kapasitasnya selaku mantan VP Marketing and Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. Bambang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Petral.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.

Bambang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service. 

Ditemai kuasa hukumnya Soesilo Aribowo, Bambang mengatakan bahwa penyidik KPK hanya menanyakan soal tugas pokok dan fungsi saat dia menjabat VP Marketing and Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd.

"Jadi hari ini saya diperiksa pertama untuk sebagai tersangka. Ada beberapa pertanyaan yang diajukan ke saya," kata dia terkait materi pemeriksaan penyidik KPK. 

Bambang juga mengaku bahwa penyidik belum menanyakan soal penerimaan uang yang disangkakan kepadanya. Dia menegaskan bahwa penyidik hanya menanyakan seputar tupoksi pekerjaannya di Pertamina Energy Service.

Dia berjanji akan bersikap kooperatif dalam menjalani perkara yang menjeratnya saat ini. Dia mengaku akan mengikuti segala proses hukum yang terjadi.

"Saya WNI yang baik dan saya percaya dengan lembaga ini, lembaga KPK, dan saya akan mengikuti semua proses hukum yang dilakukan oleh KPK," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bambang yang juga merupakan eks Direktur Utama Petral telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta Dollar AS.

"(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta Dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (10/9/2019) lalu.

Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas