INDONEWS.ID

  • Jum'at, 08/11/2019 07:35 WIB
  • Polisi akan Meminta Keterangan Fahira Terkait Laporannya

  • Oleh :
    • luska
Polisi akan Meminta Keterangan Fahira Terkait Laporannya
Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait, bergulirnya kasus yang melilit Dosen Universitas Indonesia Ade Armando yang dilaporkan oleh Fahira ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019, Jumat (9/11/2019) ini Kepolisian akan meminta keterangan Anggota DPD asal Jakarta, Fahira Idris sebagai saksi pelapor.

Ade Armando dilaporkan Fahira ke Polda Metro Jaya lantaran unggahan dosen Ilmu Komunikasi itu yang menunjukkan meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berwajah Joker.

Baca juga : Dituntut Rp200 M, Ade Armando dan Tim Advokasi Solidaritas Rakyat Klarifikasi Gugatan PDI Perjuangan

Pada laporan itu, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (Lka)

Baca juga : Ade Armando: Pengangkatan Kaesang Sebagai Ketum PSI Beri Pelajaran Penting Bagi Politisi Indonesia
Artikel Terkait
Dituntut Rp200 M, Ade Armando dan Tim Advokasi Solidaritas Rakyat Klarifikasi Gugatan PDI Perjuangan
Ade Armando: Pengangkatan Kaesang Sebagai Ketum PSI Beri Pelajaran Penting Bagi Politisi Indonesia
Soal LPG 3 Kg, Fahira Idris: Percepat Pembangunan Infrastruktur Jaringan Pipa Gas untuk Rumah Tangga
Artikel Terkini
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas