indonews

indonews.id

Birokrasi Pemda Perlu Ditata

Reporter: hendro
Redaktur: very
zoom-in Birokrasi Pemda Perlu Ditata
Prof Djohermansyah Djohan

Jakarta, INDONEWS. ID – Berpakaian kasual, Djohermansyah Djohan yang kerap disapa Prof Djo tampak sumringah kala ditemui tim Indonews di komplek IPDN Kampus Jakarta, Minggu (24/11). Sorotan publik yang besar terutama dari kalangan ASN akan pemangkasan sejumlah level jabatan eselonering membuat Indonews perlu mewawancara langsung aktor yang turut andil dalam lahirnya sejumlah produk regulasi otonomi daerah sejak reformasi 1998. Berikut petikan wawancara dengan Pakar Politik Lokal dan Otonomi Daerah yang juga merupakan Guru Besar IPDN dan Presiden Institut Otonomi Daerah. 


Bagaimana sebenarnya keberadaan Pemda saat ini?

Keberadaan pemerintahan daerah sebenarnya tidak lain dari membantu, sekali lagi membantu pemerintah pusat,  memberikan pelayanan publik. Untuk menjamin pelayanan publik yang baik di daerah, UU Pemda Nomor 23/2014 telah memasukkan pengaturan terkait pelayanan publik. Pemda diberikan kewenangan untuk menyederhanakan jenis dan prosedur pelayanan dalam rangka mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Pemda harus pula memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan menuangkan informasi pelayanan publik ke dalam bentuk maklumat pelayanan publik atau citizen charter. Untuk menjalankannya dipimpin oleh kepala daerah dibantu birokrasi, yaitu perangkat daerah seperti dinas, badan, dan sekretariat daerah. 


Birokrasi ini yang kerap dipandang menjadi pangkal masalah, menurut Prof?

Idealnya tak serupa itu. Birokrasi sebagai alat negara justru dimaksudkan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dengan cara memberikan pelayanan publik yang baik kepada warga negara. Politisi membutuhkan birokrasi sebagai tangan untuk melaksanakan kebijakan. Peran birokrasi sangatlah penting, mereka bekerja mengurus dan melayani masyarakat, bukan sebagai priyayi yang melayani penguasa seperti zaman pemerintahan Orde Baru. Pada era reformasi birokrasi harus profesional, netral dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana ditegaskan di dalam UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 


Namun, pada realitasnya apa yang terjadi dengan birokrasi Pemda kita Prof?

Bill Harris & Many Morgan, dalam studinya telah mendiagnosa kondisi birokrasi pemda di Indonesia yang dinilainya sangat memprihatinkan. Menurutnya terjadi overlapping tugas dan fungsi pada beberapa level organisasi, penggunaan anggaran belum sepenuhnya berorientasi pada hasil, standar kinerja dan monev kurang diperhatikan, dan proses rekruitmen dan pola pengembangan SDM belum menggambarkan kebutuhan. Di sisi lain, reward dan punishment belum berjalan dengan baik, masih rendahnya tingkat akuntabilitas dan transparansi, belum adanya standar pelayanan publik serta sebagian besar pegawai tidak memahami visi dan misi organisasi pemda. Dari diagnostik di atas, sejak tahun 2004 hingga sekarang ini capaian birokrasi pemda berjalan lamban disebabkan faktor komitmen aktor dan kepemimpinan untuk mereformasi birokrasi masih setengah hati. Budaya ”priyayi”, asal bapak senang, pungli, setoran, beli jabatan, cari selamat, dan lain-lain melekat kuat di tubuh birokrasi. Karena itu, perlu kebijakan dan kepemimpinan yang kuat dan tegas untuk melakukan reformasi birokrasi struktural seperti dinyatakan Presiden Joko Widodo.

Apa kelemahan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemda selama ini Prof?

Sebetulnya pemerintah telah melaksanakan reformasi birokrasi baik di pusat dan daerah lebih dari satu dasawarsa, namun di institusi pemda tampak kurang optimal karena tidak adanya road map yang jelas, terukur dan terpadu. Banyak daerah bahkan belum melaksanakan reformasi birokrasi, karena menganggap bukan merupakan kewenangan atau urusan pemerintahan yang dilimpahkan dari pusat, tidak tersedia biaya untuk melakukan reformasi birokrasi, dan tidak jelas siapa yang melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan (korbinwas), apakah Kemendagri atau Kementerian PAN-RB. Di pusat sendiri leading sector untuk memimpin reformasi birokrasi masih “abu-abu”. Regulasi dibuat oleh Kementerian PAN-RB, namun daerah provinsi/kabupaten/kota dikendalikan Kemendagri. Akibatnya, reformasi birokrasi bukan merupakan prioritas, pemda lebih direpotkan dengan urusan pemerintahan sehari-hari atau day to day government


Seberapa urgen sebenarnya reformasi birokrasi pemda ini?

Sangat penting. Alasannya Pertama, karena jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara sangat berlimpah di daerah. Data Badan Kepegawaian Negara pada 2017 jumlah pegawai ASN adalah 4.374.341 orang, di pusat 918.436 orang atau 20,99%, Sedangkan di daerah sebanyak 3.455.905 orang atau 79% yang tersebar di 542 daerah otonom. Bahkan, dari 15.000 pejabat eselon I dan II, 12.000 jabatan terdapat di daerah, hanya 3.000 saja jabatan di pusat. 

Kedua, jumlah dana yang dikelola pemda sangat besar. Dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemda-pemda di Indonesia pada tahun 2019 mencapai Rp.524T yang terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) Rp.417,9T dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp.106,4T. Selain itu, masih ada lagi Dana Insentif Daerah (DID) Rp.10T, Dana Otsus Rp.21T dan Dana Istimewa Rp.1,2T. Belum lagi uang dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka sendiri. 

Ketiga, kewenangan/urusan pemerintahan yang dipegang daerah juga luas berikut kelembagaannya yang juga bengkak. Meski perangkat daerah ditentukan dari beban kerja urusan dalam artian struktur berbasis urusan, namun kelembagaan di daerah masih terlampau gemuk. Ada 32 jenis urusan pemerintahan yang harus dikerjakan daerah, yaitu 6 urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, 18 urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar, dan 8 urusan pilihan yang seringkali tumpang tindih. Akibatnya ”gerbong kereta” pemda menjadi lamban bergerak. Tidak lincah. Sebetulnya masalah kelembagaan di daerah juga berlaku di pusat, di mana kementerian dan lembaga-lembaga non struktural masih banyak, serta ada trend membesarnya lingkaran dalam istana. Padahal, ketika urusan pemerintahan telah didesentralisasikan ke daerah, maka kewenangan pusat logikanya menjadi berkurang. 

Keempat, kualitas sumber daya aparatur daerah masih bermasalah seperti soal netralitas, budaya red tape, dan kurang inovatif. Akibatnya kualitas pelayanan publik belum membaik signifikan. Di sisi lain, masih terjadi praktik KKN dan maraknya pungli, hingga akhirnya Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar melalui Perpres Nomor 87/2016. 


Lantas bagaimana pembenahan birokrasi pemda ke depannya Prof?

Untuk membangun daerah perlu perbaikan serius birokrasi pemda. Kemajuan daerah tak akan terwujud tanpa peningkatan kualitas birokrasi. Karena itu, SDM birokrasi pemda harus dibenahi untuk mewujudkan ASN unggul yang profesional, kompeten dan berintegritas. Capaian reformasi birokrasi pemda dewasa ini ditandai, sebagai berikut, pertama, reformasi birokrasi diidentikkan dengan remunerasi yakni diberikan kompensasi kepada pegawai atas imbalan jasa yang telah dikerjakan. Biasanya diberikan dalam bentuk tunjangan kinerja. Namun reformasi birokrasi dalam bentuk remunerasi kurang berpengaruh signifikan terhadap outcomes pemda. Seharusnya pemberian remunerasi tidak didasarkan pada penilaian administrasi semata melainkan pada kepuasan publik. Konsepnya tidak sent, tapi delivered seperti pernyataan Presiden Joko Widodo.

Kedua, meritokrasi dalam birokrasi pemda belum berjalan dengan baik. Merit system yang dilakukan atas dasar kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang tinggi belum sepenuhnya menjadi realita. Malahan masih terjadi spoil system dalam promosi jabatan. Tidak hanya itu, terjadi pula pencopotan pejabat setiap saat karena dianggap tidak loyal kepada kepala daerah gara-gara pilkada dan pemilu. Bahkan, terjadi praktik jual beli jabatan yang kerap dilakukan oleh kepala daerah sendiri dibantu staf khususnya. Di samping itu, pembentukan panitia seleksi (pansel) kerap direkayasa sesuai selera user, sehingga hasil akhirnya telah dikantongi sebelumnya. 

Ketiga, penerapan Digitalisasi Government System (DGS) belum meluas di banyak daerah. Hanya beberapa daerah yang memiliki mall pelayanan publik, seperti DKI Jakarta, Kabupaten Banyuwangi, Kota Surabaya, dan Kota Batam. Pemda umumnya kurang kreatif dan inovatif dalam melakukan pelayanan publik. Padahal untuk memudahkan masyarakat berurusan dengan pemda, dan guna menangkap globalisasi dan regionalisasi perlu penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Penggunaan teknologi informasi oleh pemda untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, pelaku bisnis, serta hal lain yang berkenaan dengan efisiensi pemerintahan bisa berupa government to customers (G2C), government to business (G2B), dan government to government (G2G). Tujuannya memberikan kenyamanan, efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pemda. Namun di kebanyakan pemda, baik provinsi/kabupaten/kota mereka belum dapat melakukannya karena terkendala anggaran dan kurangnya SDM IT. Di samping itu, pembinaan dari pemerintah pusat juga lemah. Akhirnya, masing-masing pemda membangun dan mengembangkan sendiri sistem TIK nya, sehingga mahal ongkosnya. 


Secara konretnya bagaimana perbaikan kebijakan itu dikemas, Prof?

Untuk mewujudkan Indonesia maju perlu reformasi birokrasi pemda yang lebih progresif dengan  perbaikan kebijakan yang komprehensif. Pertama, untuk mewujudkan manajemen ASN yang berbasis merit system perlu dibuat talent pool di setiap pemda dengan menilai potensi dan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrator untuk kebutuhan manajemen karir seperti promosi dan mutasi, tanpa lewat pansel seperti sekarang ini.

Kedua, JPT Pratama dan Madya di pemda hendaknya dijadikan jabatan ASN nasional, sehingga tidak mudah dicopot oleh kepala daerah, dan bisa pindah ke daerah lain bahkan ke pusat. Kemudian, Jabatan Eselon III, IV, dan V yang bersifat auxillary staff seperti dibidang perencanaan, keuangan, dan kepegawaian dihapus dan diubah menjadi jabatan fungsional. 
Ketiga, pejabat pembina kepegawaian (PPK) baiknya dipegang oleh pejabat karir tertinggi di daerah, yakni sekretaris daerah bukan lagi kepala daerah, tentunya dengan pengawasan ketat dari pemerintah pusat. 

Keempat, untuk membebaskan birokrasi pemda dari politisasi baiknya dilakukan perbaikan sistem pilkada dari  simetris ke asimetris yang tidak menyeret birokrasi pemda. Kelima, untuk mewujudkan pemda digital perlu komitmen kepemimpinan kepala daerah didukung OPD lengkap dengan penyediaan ahli IT, sistem perencanaan e-govt yang berkelanjutan (RPJPD, RPJMD, RKPD) dengan alokasi anggaran dalam APBD yang memadai. Selain itu, perlu dukungan infrastruktur TI seperti ketersediaan perangkat mikrocell, internet, wifi dan lain-lain untuk memudahkan pelayanan publik. 

Keenam, untuk menjamin agenda reformasi birokrasi pemda berjalan dengan baik, maka Kementerian PAN-RB seyogianya hanya menangani reformasi birokrasi di pemerintah pusat dalam hal ini kementerian/lembaga, sementara Kemendagri mengurus reformasi birokrasi di daerah provinsi/kabupaten/kota. 

 

Biodata

Nama        :   Prof Dr. H. Djohermansyah Djohan, M.A

Tempat dan Tanggal Lahir :  Padang, 21 Desember 1954.
Pendidikan: APDN Bukittinggi 1977, IIP Jurusan Politik, Jakarta 1984, University of Hawaii di Honolulu, Amerika Serikat 1991, Universitas Padjajaran 2004.

Karier : Deputi Setwapres RI Bidang Politik, 2005-2010, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Pj Gubernur Riau 2013-2014, Guru Besar IPDN sejak 2005-sekarang.

Tanda Jasa: Sarjana Adhi Praja Nugraha dari Mendagri RI (lulusan terbaik IIP angkatan XII) 1984, Bintang Jasa Utama dari Presiden RI 1999, Satya Lencana Karya 20 tahun dari Presiden RI 1999, Satya Lencana Karya 30 tahun dari Presiden RI 2009.

Buku: Etika Pemerintahan 2007, Menata Otonomi Daerah 2014, Merajut Otonomi Daerah pada Era Reformasi 2014, Menata Pilkada 2015, Menelisik Sisi Pelik Desentralisasi dan Praktik Pilkada 2016.

 

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas