INDONEWS.ID

  • Kamis, 28/11/2019 14:01 WIB
  • Standar Pendidikan Belum Terpenuhi, DPR Minta UAN Dievaluasi

  • Oleh :
    • very
Standar Pendidikan Belum Terpenuhi, DPR Minta UAN Dievaluasi
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, MH Said Abdullah. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID --Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, MH Said Abdullah meminta pemerintah mengevaluasi kembali Ujian Akhir Nasional (UAN) sebagai satu- satunya instrument kelulusan. Pasalnya, standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan oleh Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) belum terpenuhi di semua sekolah di seluruh Indonesia.

“Saya mengharapkan, pemerintah menggunakan berbagai instrumen untuk menentukan kelulusan peserta didik dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi pembangunan wilayah dan infrastruktur,” jelas Said di Jakarta, Kamis (28/11).

Baca juga : Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78

Menurutnya, UAN hanya bisa dilaksanakan ketika standar nasional pendidikan telah terpenuhi di semua sekolah diseluruh Indonesia. Tidak hanya itu, proses belajar juga berlangsung dalam suasana yang telah digambarkan dalam PP No 32 tahun 2013.

Jika hal ini belum terpenuhi, maka syarat untuk pelaksanaan UAN dengan sendirinya tidak terpenuhi.

Baca juga : Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum

“Maka sudah seharusnya pemerintah mengevaluasi kembali UAN sebagai satu satunya instrument kelulusan,” pintanya.

Poltisi senior PDI Perjuangan ini mengatakan yang justru harus dikejar oleh pemerintah adalah pemenuhan standar nasional pendidikan, agar evaluasi proses belajar peserta didik dapat dilakukan secara nasional.

Baca juga : Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Dalam situasi ketimpangan antar sekolah masih terjadi karena belum terpenuhinya standar nasional pendidikan, berbagai instrumen kelulusan dapat dikombinasikan dalam pembobotan kelulusan, antara ulangan oleh guru di sekolah yang bersangkutan dengan supervisi pemerintah pusat dan Badan Standar Nasional  Pendidikan (BSNP) dan UAN.

Ulangan oleh guru di sekolah menempati bobot penilaian lebih tinggi ketimbang UAN untuk sekolah sekolah yang oleh Kementerian Pendidikan masih jauh terpenuhi standar nasional pendidikan.

“Maka, Kementerian Pendidikan harus menentukan grade untuk tiap-tiap sekolah, sebagaimana Kementerian Pendidikan menentukan grade di jenjang pendidikan tinggi,” tuturnya.

Said menjelaskan, Indonesia telah memiliki Sistem Pendidikan Nasional. Beleid ini dibuat tahun 2003, pada masa ibu Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Republik Indonesia yang kelima.

Namun UU Nomor 20 tahun 2003 tentang SPN tidak menyebutkan adanya UAN. Sesuai Pasal 1 ayat 21 Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hanya mengatur evaluasi.

Bahkan didalam SPN, masyarakat diberikah hak dalam proses perencanaan, pelaksanaan pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

Evaluasi yang transparan juga menjadi salah satu prinsip pengelolaan satuan pendidikan.

“Ada banyak subyek yang perlu dievaluasi sebagaimana mandat SPN,” ujarnya.

Selain peserta didik jelas Said, yang perlu dievaluasi adalah lembaga dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.

Evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik hanya bagian saja dari kegiatan evaluasi pendidikan secara keseluruhan. Teramat jelas diatur dalam pasal 58 ayat 2 UU SPN, ada banyak kegiatan evaluasi, selain evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik.

“Dalam melaksanakan kegiatan evaluasi pendidikan nasional muaranya adalah sebagai upaya untuk mencapai standar nasional pendidikan,” tuturnya.

Titik krusial dari kegiatan evaluasi dan standar nasional pendidikan adalah pada Peraturan Pemerintah (PP). Sebab UU SPN memandatkan ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan standar nasional pendidikan diatur lebih lanjut dalam PP.

Karena itu,  DPR perlu memastikan, serta mengevaluasi lebih lanjut apakah PP tentang evaluasi dan standar nasional pendidikan telah dibuat, dan dilaksanakan sebagaimana yang dimaksudkan oleh SPN, terutama semangat, asas dan prinsip prinsipnya.

Salah satu poin penting sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 32 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menekankan bahwa Proses Pembelajaran   pada   satuan   pendidikan diselenggarakan    secara    interaktif,    inspiratif, menyenangkan,  menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan  ruang  yang  cukup  bagi  prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan  perkembangan fisik  serta  psikologis Peserta Didik.

“Berpijak atas ketentuan ini, maka ada implementasi pendidikan nasional yang tidak nyambung.

Standar nasional pendidikannya belum terpenuhi di semua sekolah, tetapi pelaksanaan evaluasinya yang ditentukan dalam UAN diberlakukan nasional. Terlihat kenyataan yang kontradiksi interminus dalam hal ini,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas