INDONEWS.ID

  • Sabtu, 30/11/2019 22:23 WIB
  • Tuntut Gubernur Jabar, Buruh Gelar Aksi Besar-Besaran Selama Tiga Hari

  • Oleh :
    • very
Tuntut Gubernur Jabar, Buruh Gelar Aksi Besar-Besaran Selama Tiga Hari
Buruh geruduk Istana. (Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Seluruh elemen serikat pekerja se-Jawa Barat sudah berancang-ancang akan melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan UMK 2020 dengan Surat Keputusan. Tidak dengan dengan Surat Edaran, seperti yang saat ini dilakukan.

"Seluruh pimpinan serikat pekerja se-Jawa Barat telah melakukan rapat untuk membahas teknik lapangan. Kami semua sepakat melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 2 Desember 2019 di Gedung Sate, Bandung," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Barat, Sabilar Rosyad seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (30/11).

Baca juga : Petik Ganjarist dan GM Smart Gelar Bakti Sosial di Parung Bogor, Jawa Barat

Jika dalam aksi tanggal 2 Gubernur masih belum memenuhi tuntutan para buruh, lanjut Rosyad, pada tanggal 3 dan 4 Desember buruh akan melakukan aksi besar-besaran di semua kawasan industri di seluruh Jawa Barat.

"Istilahnya kami akan melakukan mogok daerah. Buruh keluar dari pabrik-pabrik tempatnya bekerja untuk menyampaikan protes," tegasnya.

Baca juga : Talent Corneer dan BBPVP Bandung Adakan Pelatihan Digital Skill di 13 Kota Kabupaten se - Jawa Barat

"Apa boleh buat. Daripada tahun depan upah kami tidak naik, karena penetapan UMK melalui surat edaran tidak berlaku mengikat," lanjut Rosyad.

Terpisah, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga anggota DPR RI, Obon Tabroni mengatakan, gubernur Jawa Barat harus bersikap adil.

Baca juga : Jambore Kades Pertama, Ridwan Kamil: Jadi Pemimpin Bukan Menyiram dengan Bensin

"Dengan menerbitkan surat edaran, Gubernur Jawa Barat lebih mementingkan pengusaha. Tetapi mengabaikan kepentingan pekerja yang juga memiliki hak untuk bisa hidup layak," kata Obon.

"Karena dampak dari surat edaran tersebut, akan ada perusahaan yang sebenarnya mampu membayar UMK akhirnya tidak menaikkan upah buruhnya," katanya.

Padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah mengatur, jika memang perusahaan benar-benar tidak mampu, bisa dilakukan penangguhan.

"Dengan menerbitkan surat edaran, berarti gubernur sudah menyamaratakan seluruh perusahaan di Jawa Barat menjadi tidak mampu membayar upah buruh sesuai dengan UMK" tegas Obon.

Oleh karena itu, Obon mendesak agar Gubernur Ridwan Kami mendengarkan aspirasi para pekerja. Apalagi para bupati dan walikota di Jawa Barat juga sudah mengirimkan surat kepada Gubernur yang meminta agar UMK ditetapkan dengan Surat Keputusan. (Very)

Artikel Terkait
Petik Ganjarist dan GM Smart Gelar Bakti Sosial di Parung Bogor, Jawa Barat
Talent Corneer dan BBPVP Bandung Adakan Pelatihan Digital Skill di 13 Kota Kabupaten se - Jawa Barat
Jambore Kades Pertama, Ridwan Kamil: Jadi Pemimpin Bukan Menyiram dengan Bensin
Artikel Terkini
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas