Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memanggil sejumlah saksi terkait kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap terkait pedistribusian gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan sedikitnya ada 3 orang saksi dalam kasus tersebut. Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana (IKL) mantan Direktur Pemasaran PTPN III.
"KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi untuk tersangka tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana) terkait dugaan suap terkait pendistribusian gula di PTPN III Tahun 2019," kata Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Dijelaskan Febri, ketiga orang saksi yang dipanggil diantaranya Teguh Dwi Jatmiko bersama dua orang saksi lainnya dari unsur swasta yaitu Vincent Njotosetiadi dan Vivi Soegito.
Diketahui, hingga saat ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus ini. KPK menetapkan tersangka Pieko Nyotosetiadi (PNO) pemilik PT. Fajar Mulia Transindo sebagai pihak pemberi suap atau penyuap.
Sedangkan 2 orang tersangka lainnya masing-masing Dolly Pulungan (DPU) dan I Kadek Kertha Laksana (IKL) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Pada awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema "long term contract" dengan PTPN III. Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
Sementara itu di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (Pieko) dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI). (rnl)