INDONEWS.ID

  • Selasa, 03/12/2019 16:31 WIB
  • KPK Panggil Saksi Terkait Kasus Suap Distribusi Gula

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Panggil Saksi Terkait Kasus Suap Distribusi Gula
Febri Diansyah

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memanggil sejumlah saksi terkait kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap terkait pedistribusian gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan sedikitnya ada 3 orang saksi dalam kasus tersebut. Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana (IKL) mantan Direktur Pemasaran PTPN III. 

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

"KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi untuk tersangka tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana) terkait dugaan  suap terkait pendistribusian gula di PTPN III Tahun 2019," kata Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/12/2019). 

Dijelaskan Febri, ketiga orang saksi yang dipanggil diantaranya Teguh Dwi Jatmiko bersama dua orang saksi lainnya dari unsur swasta yaitu Vincent Njotosetiadi dan Vivi Soegito.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Diketahui, hingga saat ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus ini. KPK menetapkan tersangka Pieko Nyotosetiadi (PNO) pemilik PT. Fajar Mulia Transindo sebagai pihak pemberi suap atau penyuap. 

Sedangkan 2 orang tersangka lainnya masing-masing Dolly Pulungan (DPU) dan I Kadek Kertha Laksana (IKL) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Pada awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema "long term contract" dengan PTPN III. Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

Sementara itu di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (Pieko) dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI). (rnl)

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas