Jakarta,INDONEWS.ID - Senator asal Aceh Fachrul Razi mengibarkan bendera lokal asal daerah Aceh di Gedung MPR/ DPR RI. Hal ini dilakukan bersama dengan kegiatan konferensi pers yang dilakukan oleh Senator asal Aceh tersebut terkait peringatan Milad GAM yang ke-43 pada tanggal 4 Desember 2019.
Menurut Fachrul, bendera yang ia kibarkan tersebut merupakan bendera lokal masyarakat Aceh. Rakyat Aceh tetap mengakui bendera merah putih sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).
"Ini adalah bendera lokal, kita sudah memiliki bendera nasional yakni bendera merah putih," kata Fachrul dalam keterangan pers kepada media di Komples Senayan Jakarta, Rabu,(4/12/2019)
Fachrul dalam keterangannya juga mengatakan, daerah Papua dan Tidore memiliki bendera lokal. Karenanya, tidak salah, kalau masyarakat Aceh memiliki bendera lokal sama seperti yang dimiliki oleh masyarakat di daerah lain.
Ia menerangkan, memiliki bendera lokal, bukan berarti masyarakat Aceh tidak setia terhadap NKRI. Masyarakat Aceh tetap setia dan akan tetap setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Papua, Tidore sudah punya bendera lokal, Aceh juga mempunyai bendera lokal," jelasnya.
Ia kembali menegaskan, keberadaan bendera lokal tersebut merupakan semacam simbol lokal masyarakat Aceh secara khusus. Pemerintah pusat tidak perlu ragu karena bendera tersebut tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.(NKRI)
"Ini adalah bendera lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.(NKRI)," tutupnya.