INDONEWS.ID

  • Rabu, 18/12/2019 13:01 WIB
  • TIDI: Ada 12 Subjek Pelanggaran HAM China ke Etnik Uighur

  • Oleh :
    • Mancik
TIDI: Ada 12 Subjek Pelanggaran HAM China ke Etnik Uighur
Direktur Eksekutif The Indonesian Democracy Initiative (TIDI), Arya Sandhiyudha.(Foto:Istimewa)

Jakarta,INDONEWS.ID - Terhadap perkembangan isu pelanggaran HAM Tiongkok ke Uighur, Direktur Eksekutif The Indonesian Democracy Initiative (TIDI), Arya Sandhiyudha mengungkapkan, ada 12 subjek yang perlu investigasi PBB terkait kondisi di China atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap etnik Uighur, di Xinjiang, China. Jakarta, Rabu,(18/12/2019)

Menurut peraih Doktor Hubungan Internasional dari Turki itu, dugaan pelanggaran HAM yang penting diinvestigasi ialah terkait yang dilakukan pemerintah China atas warganya yakni, mulai dari stigma rasis hingga penangkapan.Dari pengambilan paspor hingga ketidakadilan ekonomi. Dari pelarangan nama, hingga penghancuran masjid. Dari penyiksaan hingga pengambilan orang tahanan politik.

Baca juga : Banyak Protes Soal C1 untuk DPR RI Tak Bisa Diakses, KIP Ingatkan KPU Beri Informasi yang Akurat

Oleh sebab itu, kata Arya, komunitas internasional melalui PBB harus mendesak China mengizinkan Tim Pencari Fakta (TPF) independen dibawah PBB untuk melakukan investigasi.

"Kita harus mendesak Pemerintah RRC mengizinkan Tim Pencari Fakta Independen melakukan tugas terkait dugaan pelanggaran HAM Berat dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Xinjiang terhadap etnis Uighur,” tegas Arya.

Baca juga : Bedah Buku Hitam Prabowo di Labuan Bajo, Aktivis: Capres Harus Punya Komitmen Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Arya mengungkapkan, ada 12 fakta yang harus diinvestigasi. Pertama, adalah tentang kesamaan perlakuan di depan hukum, hak-hak hukum dan konstitusi.

"Etnis Uighur, diduga tidak mendapatkan hak hukum, termasuk hak mendapatkan pembelaan hukum, persidangan yang adil, dan proses hukum sesuai sistem peradilan pidana,” jelasnya.

Baca juga : Di Mataram NTB, Buku Hitam Prabowo Subianto Dibedah Soroti Pelanggaran HAM dan Politik Dinasti Jokowi

Selain itu, lanjutnya, jika etnis Uighur ditangkap atas tuduhan melakukan praktik agama illegal, separatism, atau ekstrimisme, pemerintah China tidak mampu membuktikannya diranah hukum.

Kedua, terkait dugaan penyiksaan.

"China belum mengubah Sistem Pidana-nya agar sesuai dengan Konvensi Menentang Penyiksaan,” ujarnya.

Polisi secara hukum berhak untuk menolak akses ke pengacara untuk tersangka, dan memperluas peluang instrumen penyiksaan tanpa pengawasan hukum.

Ketiga, Arya menyebutkan bahwa yang perlu diinvestigasi adalah UU Anti-Terorisme China, yang disahkan pada 27 Desember 2015 lalu, termasuk definisi ‘karet’ tentang “terorisme” dan “aktivitas teroris”.

Menurutnya, Undang-Undang tersebut telah mengarah pada pembatasan kebebasan beraktivitas dan keyakinan keaagamaan.

Keempat, kekebasan beragama. Pada Juni 2017 lalu, China mengeluarkan versi revisi dari UU hubungan keagamaan yang mengodifikasikan kontrol negara yang lebih besar atas praktik keagamaan. Termasuk mengontrol kegiatan keagamaan, dan pembatasan yang dirancang atas alasan "mengekang ekstremisme” dan “mencegah infiltrasi”.

Ia mengatakan, akibat dari revisi UU itu, Pemerintah Daerah Xinjiang mengeluarkan Perda tentang “de-ektrimisasi”.

“Pemerintah daerah di Daerah Otonomi Xinjiang Uighur (selanjutnya XUAR) mengeluarkan Perda tentang `De-ekstrimifikasi`, yang menargetkan etnik Uighur yang mayoritas beragama Islam,” jelas Arya.

Kelima, menginvestigasi tentang hak sipil dan hak politik etnis Uighur.

“Kebebasan berekspresi untuk Uighur tidak ada. Banyak situs web Uighur telah ditutup dan admin mereka dipenjarakan dengan tuduhan “melukai persatuan etnis” atau “membahayakan keamanan negara,” ujarnya.

Keenam, menginvestigasi kebebasan berkumpul dan berorganisasi etnis Uighur.

Dikatakannya bahwa pihak berwenang Xinjiang kerap kali menembak warga etnik Uighur yang berkumpul tanpa alasan yang jelas. Padahal, mereka tidak melakukan aktivitas yang terorisme.

“Pihak berwenang di XUAR sering melabeli tindakan sebagai aktivitas teroris,” jelasnya.

Ketujuh, yakni terkait kebebasan bertindak. Warga etnik Uighur secara etnis dibedakan di pos-pos pemeriksaan dan secara rutin dihentikan agar ponselnya diperiksa.

”Pemerintah China telah sangat membatasi hak warga etnik Uighur untuk bepergian,” ujarnya

Kedelapan menginvestigasi kamp indoktrinasi politik atau yang disebut pusat Pendidikan ulang. Diketahui bahwa China telah mengurung sekitar satu juta lebih warga etnik Uighur di kamp tersebut.

Kesembilan, hak ekonomi. “Industri yang berkembang pesat termasuk sektor jasa energi, konstruksi, ekstraksi sumber daya dan posisi pemerintah didominasi oleh Han China yang tinggal di wilayah tersebut dan sebagian besar orang Uighur dikeluarkan dari manfaat dan kesempatan kerja karena etnis dan bahasa,” jelasnya.

Kesepuluh hak etnis Uighur atas pendidikan.

Menurutnya, pendidikan diskriminatif yang sengaja ditargetkan untuk warga etnik Uighur.

Kesebelas, partisipasi budaya. Ia mengungkapkan, sekitar 85 persen dari kota tua Kashgar, yakni sebuah kota yang berusia 2000 tahun, dihancurkan China antara tahun 2009 dan 2017. Dan menggusur ratusan ribu penduduk tanpa konsultasi.

“Penghancuran mengakibatkan hilangnya struktur fisik. termasuk rumah, toko dan situs keagamaan, serta pola kehidupan Uighur tradisional,” ungkapnya.

Keduabelas, Kesehatan Masyarakat dan perawatan kesehatan.

Ia menambhakan, uji coba nuklir yang dilakukan di wilayah Lop Nor dari XUAR sejak 1964 hingga 1996 terus mempengaruhi populasi Uighur dalam jumlah yang signifikan.

Menurutnya, radiasi dari tes nuklir itu mempengaruhi setidaknya 1,2 juta hingga 1,43 juta orang setelah uji coba nuklir.

"Maka, Kita harus mendesak PBB membentuk Tim Pencari Fakta independen untuk dugaan kasus pelanggaran HAM dan Kejahatan Kemanusiaan di Xinjiang. Segera!” pungkasnya.

 

Artikel Terkait
Banyak Protes Soal C1 untuk DPR RI Tak Bisa Diakses, KIP Ingatkan KPU Beri Informasi yang Akurat
Bedah Buku Hitam Prabowo di Labuan Bajo, Aktivis: Capres Harus Punya Komitmen Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Di Mataram NTB, Buku Hitam Prabowo Subianto Dibedah Soroti Pelanggaran HAM dan Politik Dinasti Jokowi
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas