INDONEWS.ID

  • Rabu, 18/12/2019 21:01 WIB
  • Larangan Rayakan Natal di Sumbar, PGI Minta Tempuh Jalan Dialog

  • Oleh :
    • very
Larangan Rayakan Natal di Sumbar, PGI Minta Tempuh Jalan Dialog
Pohon Natal. (Foto: Ilustrasi)

Sumatera Barat, INDONEWS.ID -- Kebebasan beragama di Indonesia tampaknya masih terus tercoreng oleh aksi-aksi atau tindakan-tindakan pelarangan, seperti yang dialami oleh seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Mereka dilarang melaksanakan  ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.

Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (MPH-PGI) menyesalkan terjadinya peristiwa ini. “Sebab itu, kami mengajak pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota dan Kabupaten, Camat, Lurah, RT dan RW dan semua elemen masyarakat untuk mengakomodir keinginan umat Kristen, sebagai sesama saudara sebangsa yang berhak menyelenggarakan ibadah menurut agama dan kepercayaannya. Hak ini diwadahi dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 yang menjamin masyarakat untuk menjalankan ibadahnya,” ujar Majelis Pekerja Harian PGI melalui pernyataan pers humasnya, Irma Riana Simanjuntak di Jakarta, Rabu (18/12).

Baca juga : Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat

Sebab itu, secara khusus, Majelis Pekerja Harian PGI, meminta perhatian pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Kecamatan Pulau Panjang, Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, dan Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Nagari Sunagi Tambang, Provinsi Sumatera Barat, untuk mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta menghargai konstitusi yang berlaku di mana Pemerintah wajib memfasilitasi kegiatan keagamaan.

Karena itu, PGI meminta jalan dialog sebagai cara bermartabat dan berbudaya, serta para sahabat yang sudah menempuhnya untuk membantu penyelesaian masalah seperti ini.

Baca juga : Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!

“Apresiasi juga kepada Pemkab Dharmasraya yang telah mendorong ditempuhnya langkah dengan dialog damai. Kedepannya kami harapkan agar pemerintah setempat tetap memfasilitasi warga Kristen melakukan peribadahan melalui  pemberian ijin pendirian rumah ibadah,” ujarnya.

Sebagai sesama saudara bangsa, Majelis Pekerja Harian PGI menegaskan bahwa pernyataannya ini merupakan pesan perdamaian dan persahabatan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dan prinsip dasar Hak Asasi Manusia serta menghormati konsensus dan konstitusi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indoensia ini. Dan mengajak semua komponen masyarakat bangsa untuk bersatupadu membangun persahabatan demi Indonesia yang makin maju dan tangguh  ke depan.

Baca juga : Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas

“Kami menghimbau seluruh umat Kristen untuk tetap menjalin hubungan baik dengan pemerintah, tokoh masyarakat  serta umat lain  dalam rangka  menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.

Seperti diketahui, PGI-KWI pada Tahun 2019 memilih tema Natal yaitu “Hiduplah Sebagai Sahabat bagi Semua Orang”. Melalui tema ini PGI-KWI ingin membawa pesan perdamaian untuk menjadikan semua orang sebagai sahabat melalui perayaan Natal tahun ini.

“Kami tidak mencari musuh, kami menganggap sesama warga bangsa ini sebagai sahabat, jadi tidak perlu memusuhi kami apalagi melarang perayaan Natal yang akan Kami selenggarakan dimanapun di negara Pancasila ini,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Artikel Terkini
Dikunjungi Menko PMK dan Mensos, Masyarakat Korban Banjir Bandang dan Longsor Terima Bantuan Dari Presiden Joko Widodo
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas