INDONEWS.ID

  • Jum'at, 27/12/2019 18:57 WIB
  • 108 Botol Miras Diamankan Satgas Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad di Jalan Trans Papua

  • Oleh :
    • luska
108 Botol Miras Diamankan Satgas Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad di Jalan Trans Papua
108 Botol Miras Diamankan Satgas Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad di Jalan Trans Papua

Sota, INDONEWS.ID -   Satgas Pamtas RI- PNG Yonif MR 411 Kostrad Pos Wamp berhasil mengamankan 3 karton Miras berjumlah 108 botol saat pemeriksaan di jalan poros Trans Papua, Distrik Sota.

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya dalam rilis tertulisnya di Distrik Eligobel, Merauke, Papua.

Baca juga : 2.880 Botol Miras Ilegal Kembali Diamankan Satgas Pamtas Yonif Raider 303 Kostrad

Menurut Dansatgas, pemeriksaan rutin yang dilaksanakan pada Hari Rabu (25/12) sore, dijalan poros Trans Papua Merauke - Boven Digoel, oleh 8 personel Pos Wamp dipimpin Danpos Wamp Letda Inf Sunariyo, berhasil mengamankan 2 karton miras merk Robinson dan 1 karton cap Topi Miring.

“Untuk jumlah keseluruhannya ada 108 botol Miras, yang diamankan dari pengendara mobil Hilux warna putih dengan identitas pemilik merupakan seorang IRT berinisial ME (42) warga Camp Asiki, Boven Digoel bersama dengan supirnya warga Tanah Merah berinisial M (28),” lanjutnya.

Baca juga : Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 411 Kostrad Musnahkan 1.236 Botol Miras Ilegal

“Kendaraan tersebut melaju dari arah Merauke menuju Kab. Boven Digoel, dimana pada saat pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku ditemukan 3 karton minuman keras (Miras), yang menurut pengakuan dari pemiliknya barang tersebut hendak dijualnya kembali di Asiki,” ucapnya.

Diamankanya Miras ini adalah untuk yang kesekian kalinya saat Satgas menggelar pemeriksaan di Jalan Trans Papua, mejelang Natal dan Tahun Baru ini intensitas pemeriksaan terhadap kendaraan dan orang yang melintas lebih ditingkatkan demi terus menjaga Papua khsususnya Kab. Merauke tetap aman dan nyaman.

Baca juga : Beri Miras Ke Mahasiswa Papua, Kapolsek Sukajadi Dibebastugaskan

“Sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih, maka setiap miras yang berhasil diamankan akan disita sebagai efek jera, guna dilaporkan kepada Komando atas dalam hal ini Kolakops Korem 174/ATW dan selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang,” tegas Mayor Inf Rizky.(Lka)

Artikel Terkait
2.880 Botol Miras Ilegal Kembali Diamankan Satgas Pamtas Yonif Raider 303 Kostrad
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 411 Kostrad Musnahkan 1.236 Botol Miras Ilegal
Beri Miras Ke Mahasiswa Papua, Kapolsek Sukajadi Dibebastugaskan
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas