INDONEWS.ID

  • Sabtu, 28/12/2019 12:32 WIB
  • Laporan Akhir Tahun 2019 Polda Metro Jaya, Kasus Kejahatan Menurun

  • Oleh :
    • Ronald
Laporan Akhir Tahun 2019 Polda Metro Jaya, Kasus Kejahatan Menurun
Konferensi pers akhir tahun Polda Metro Jaya. (Foto: Indonews.id)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Polda Metro Jaya merilis indeks kejahatan di Ibu Kota sepanjang tahun 2019. Hasilnya, kasus kejahatan yang terjadi mengalami penurunan dari yang sebelumnya ada sebanyak 33.628 pada tahun 2018, di tahun ini laporan yang diterima Polda ada sebanyak 32.614 kasus.

Baca juga : Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik

Sementara itu, untuk kasus kejahatan yang paling banyak terjadi dan mengalami peningkatan adalah kasus pemerkosaan. 

Dalam catatan Polda Metro kasus pemerkosaan meningkat 13 persen dari 33 kasus menjadi 37 kasus pada tahun ini. Tingkat penyelesaian perkaranya pun menurun 55 persen atau tahun ini hanya merampungkan 20 kasus.

Baca juga : Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi

"Kalau melihat crime index secara umum, terjadi penurunan, kecuali pada dua kasus yakni kebakaran dan perkosaan," kata Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

Dari 32.614 kasus kejahatan tersebut, Gatot menyebut artinya dalam setiap 16 menit 44 detik terjadi satu kejahatan. Angka ini diklaim menurut dari tahun sebelumnya, kejahatan pada 2018 terjadi setiap 16 menit 11 detik.

Baca juga : Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA

Dari puluhan ribu kasus tersebut, tambah Gatot, terdapat sembilan jenis kasus kejahatan yang menonjol selain pembunuhan dan pemerkosaan. Adapun sembilan kasus lain yang angkanya menurun antara lain pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, pencurian kendaraan bermotor, perjudian, pemerasan dan kenakalan remaja.

"Sementara itu kasus kebakaran meningkat 6 persen dari 452 kasus pada 2018 menjadi 479 pada tahun ini. Dari total 479 kasus, tingkat penyelesaian pidananya menurun 16 persen atau sebanyak 320 kasus yang dirampungkan," tandasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas