INDONEWS.ID

  • Sabtu, 28/12/2019 18:54 WIB
  • Pemerintah Rancang Skema Upah Buruh Per Jam

  • Oleh :
    • Ronald
Pemerintah Rancang Skema Upah Buruh Per Jam
Untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja, pemerintah akan merancang skema upah per jam. (Foto: Indonews.id)

Bogor, INDONEWS.ID - Untuk mendukung fleksibilitas tenaga kerja, pemerintah akan merancang skema upah per jam.

Upah per jam tersebut diberikan bagi tenaga kerja yang berada di bawah ketentuan waktu kerja di Indonesia. 

Baca juga : Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora

Waktu kerja dalam Undang Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 40 jam per minggu. 

“Di bawah 35 jam per minggu itu maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu hitungannya per jam," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai rapat terbatas di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019).

Baca juga : PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok

Hal itu menjadi fleksibilitas bagi dunia usaha dan pekerja. Pasalnya banyak sektor yang dinilai membutuhkan tenaga kerja dengan skema beberapa jam.

Rencana kebijakan tersebut pun diakui Ida telah dikomunikasikan dengan pelaku usaha dan serikat pekerja. Nantinya skema penghitungan upah per jam itu akan ditentukan.

Baca juga : Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN

"Pasti ada ketentuannya dong, ada formula penghitungannya," terang Ida.

Meskipun ada kebijakan upah per jam ini, Ida mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak akan menghapus skema upah bulanan yang sudah ada. 

“Skema upah bulanan tetap digunakan oleh tenaga kerja dengan waktu kerja 40 jam per minggu,” tandasnya. (rnl)

 

Artikel Terkait
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Artikel Terkini
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas