INDONEWS.ID

  • Minggu, 29/12/2019 22:01 WIB
  • Emrus Sihombing: Lima Syarat Jubir KPK

  • Oleh :
    • very
Emrus Sihombing: Lima Syarat Jubir KPK
Direktur Eksekutif EmrusCorner, Emrus Sihombing. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Terlepas dari latarbelakang yang terjadi, fakta saat ini Juru Bicara (Jubir) KPK kosong. Jabatan ini harus segera diisi, agar rakyat Indonesia sebagai pemilik konstitusional atas KPK dapat terlayani akan segala informasi terkait kebijakan dan program komisioner dan seluruh pagawai KPK.  Ini juga sejalan dengan UU keterbukaan informasi publik bahwa rakyat berhak tahu tentang kinerja KPK.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner, Emrus Sihombing melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (29/12).

Baca juga : Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya

“Setidaknya, menurut hemat saya, paling lambat minggu pertama Januari 2020, KPK sudah menentukan dan memiliki Jubir KPK yang definitif,” ujarnya.

Pasalnya, kata Emrus, fungsi (bukan jabatannya) Jubir dari suatu instansi sangat-sangat strategis. Sama halnya Jubir Presiden suatu negara, Jubir KPK tidak boleh kosong oleh karena sesuatu hal.

Baca juga : Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78

“Bila Jubir berhalangan tetap atau mengundurkan diri, harus secepat mungkin diangkat penggantinya, sehingga arus komunikasi dan informasi (sebagai pertanggungjawaban publik dan moral) KPK kepada masyatakat tidak boleh terganggu, mecet, apalagi tertunda hanya karena ketiadaan Jubir,” ujarnya.

Sebagai fungsi yang sangat strategis, maka sosok Jubir KPK harus ditentukan berdasarkan pemikiran dan perencanaan yang matang. Menurut Emrus, setidaknya ada lima persyaratan yang perlu dipertimbangkan oleh lima komisioner KPK dalam menentukan sosok Jubir KPK.

Baca juga : Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum

Pertama, Jubir KPK tidak boleh dari kekuatan kelompok masyatakat yang berada pada posisi pro maupun dari yang kontra terhadap pemberantasan korupsi, agar Jubir berada pada posisi netral dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Sebagai bagian KPK, maka Jubir sama dengan pegawai KPK lainnya, harus berperan objektif dan independen dalam penegakan hukum terhadap perilaku koruptif yang berbasis pada UU yang terkait dengan pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK itu sendiri. Dengan demikian, Jubir KPK harus bekerja dalam suatu tatanan sistem yang berlaku di internal KPK.

“Artinya, Jubir juga harus berbasis pada UU positif yang sedang berlaku dan bersikap adil kepada setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Emrus.

Dengan kata lain, katanya, Jubir KPK bagian dari juri penegakan hukum bagi setiap individu yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya, Jubir harus melindungi hak-hak semua pihak (baik sebagai individu maupun institusi  termasuk nama perusahaan) yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, sangat tidak boleh pesan komunikasi (langsung atau tidak langsung) yang disampaikan oleh  Jubir "telanjang", karena bisa merugikan para pihak, sepanjang belum mempunyai hukum tetap.

Kedua, ia sudah berpenghasilan lebih besar. Jadi, bukan untuk meningkatan penghasilan yang lebih besar dan apalagi bukan untuk memperoleh penghasilan karena selama ini belum memiliki pekerjaan tetap. Ini penting agar posisi Jubir benar-benar sebagai panggilan (calling) jiwa.

Ketiga, memahami konsep,  teori dan manajemen bidang-bidang keahlian profesional komunikasi secara akademis secara filosofis dan praksis. Misalnya antara lain, menguasai secara filosofis  dan mampu menganalisis serta mengaplikasikan konsep dan teori framing serta agenda media dalam di ruang publik.

Keempat, kata Emrus, jubir KPK memiliki popularitas dan aseptabilitas dari publik. Bagian ini sangat perlu, sehingga Jubir KPK bukan "orang asing" dalam wacana publik. Dengan demikian, Jubir tersebut bisa langsung running melaksanakan fungsi dan tugasnya di ruang publik.

Ia juga harus sebagai praktisi komunikasi yang handal dalam bidang retorika. Ia sangat piawai mengaplikasikan konsep dasar retorika (etos, logos dan patos) secara profesional.

Kelima, memiliki pengetahuan dasar tentang hukum. Untuk itu ia paham materi Pengantar Ilmu Hukum (konsep-konsep dasar bidang hukum), Sistem Hukum Indonesia,  hirarki perundang-undangan yang berlaku di negeri ini dan menguasai betul tentang azas praduga tak bersalah

“Untuk menemukan sosok di atas, pimpinan KPK  bisa saja dengan cara ‘jemput bola’, tentu terlebih dahulu melakukan semacam Focus Group Discussion (FGD) yang pesertanya hanya lima komisioner KPK itu sendiri untuk merumuskan kriteria yang tepat menjadi Jubir KPK,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Artikel Terkini
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas