INDONEWS.ID

  • Senin, 06/01/2020 10:39 WIB
  • Coast Guard China Masuki Wilayah Hak Berdaulat Indonesia, Bukan Kedaulatan Indonesia

  • Oleh :
    • very
Coast Guard China Masuki Wilayah Hak Berdaulat Indonesia, Bukan Kedaulatan Indonesia
Kapal Indonesia (KRI) menghalau kapal china di perairan Luat Natuna. (Foto: Ist)

Coast Guard China Masuki Wilayah Hak Berdaulat Indonesia, Bukan Kedaulatan Indonesia

Jakarta, INDONEWS.ID -- ada satu hal yang perlu diluruskan dalam pembicaraan isu Natuna Utara yang saat ini menghangat.

Baca juga : Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel

Di masyarakat dan berbagai media mempersepsikan bahwa Coast Guard China memasuki wilayah kedaulatan Indonesia. Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana persepesi tersebut tidak benar.

Seperti diketahui, sejumlah kejadian menunjukkan Coast Guard China dan kapal-kapal nelayan China memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna Utara.

Baca juga : Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional

“Untuk diketahui keberadaan ZEE tidak berada di Laut Teritorial, melainkan berada di Laut Lepas (High Seas). Di Laut Lepas tidak dikenal konsep kedaulatan negara dan karenanya negara tidak boleh melakukan penegakan kedaulatan,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (6/1).

Dalam konsep ZEE, kata Hikmahanto, maka sumber daya alam yang ada dalam ZEE diperuntukkan secara eksklusif bagi negara pantai. “Inilah yang disebut sebagai hak berdaulat atau sovereign right,” ujarnya.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai

Dalam konteks yang dipermasalahkan di Natuna Utara, katanya, adalah hak berdaulat berupa ZEE dan sama sekali bukan kedaulatan.

“Oleh karenanya situasi di Natuna Utara bukanlah situasi akan `perang` karena ada pelanggaran atas kedaulatan Indonesia. Kalaupun ada pelibatan kapal-kapal dan personil TNI-AL maka pelibatan tersebut dalam rangka penegakan hukum,” katanya.

Untuk diketahui berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU TNI maka TNI-AL selain bertugas untuk menegakkan kedaulatan, diberi tugas untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional.

“Adapun yang dimaksud wilayah laut yurisdiksi nasional salah satunya adalah ZEE,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Artikel Terkini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas