Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Fortune Mate Aprianto Soesanto dan Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di Mahkamah Agung (MA).
Kedua bos real estate tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).
Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto melalui menantunya, Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
Kemudian, Nurhadi tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi Rp 46 miliar oleh KPK. Nurhadi melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, menggugat KPK lewat jalur praperadilan agar status tersangkanya gugur. (rnl)