INDONEWS.ID

  • Jum'at, 17/01/2020 11:01 WIB
  • Terkait Kasus Alih Fungsi Lahan, KPK Panggil Ketum PAN Zulkifli Hasan

  • Oleh :
    • Ronald
Terkait Kasus Alih Fungsi Lahan, KPK Panggil Ketum PAN Zulkifli Hasan
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, menegaskan tidak ada harga mati dalam posisi Capres dan Cawapres. (foto: tribun)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terjadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas. 

Baca juga : Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Zulhas dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau. Kasus dugaan suap itu telah menjerat tersangka Annas Maamun, mantan Gubernur Provinsi Riau.

"Yang bersangkutan (Zulkifli Hasan) dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk  tersangka PT. Palma," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga : Mendagri Minta Pemda Lakukan Terobosan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Menurut Ali Fikri, pemamggilan Zulhas itu terkait jabatannya sebagai mantan Menteri Kehutanan periode masa jabatan 2009 hingga 2014.  

Selain itu, Penyidik KPK dalam kesempatan ini juga memanggil Masyhud, mantan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan pada Kementerian Kehutanan. 

Baca juga : DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA

Sementara itu PT. Palma sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi. PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya, masing-masing Suheri Terta mantan Legal Manager PT Duta Palma Group 2014 dan Surya Darmadi  pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP). (rnl)

Artikel Terkait
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Mendagri Minta Pemda Lakukan Terobosan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA
Artikel Terkini
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Mendagri Minta Pemda Lakukan Terobosan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Tingkatkan Penjualan dengan Chatbot WhatsApp CRM dari Kommo: Bisnis Monoton? Perbaiki dan Berikan Inovasi Baru Melalui Komunikasi!
DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas