INDONEWS.ID

  • Selasa, 21/01/2020 21:30 WIB
  • Tanggapan PPP Terhadap Vonis Romy

  • Oleh :
    • Ronald
Tanggapan PPP Terhadap Vonis Romy
Mantan ketua PPP Romahurmuziy atau Rommy saat di gedung KPK

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Ketua PP Romahurmuziy alias Romy dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin, Senin, 20 Januari 2020.

Baca juga : Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional

Romy dianggap terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap bekas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam penetapan beberapa pejabat di Kementerian Agama.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) melalui Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani yang menanggapi vonis tersebut, mengaku sedih sekaligus lega. 

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai

"Meski kami bersedih atas vonis itu, namun ada sedikit kelegaan karena merupakan perkara gratifikasi, bukan suap," ujar Arsul dalam keterangan tertulis pada Selasa, (21/1/2020).

Arsul berharap putusan ini bisa memperjelas bahwa Romy tidak terbukti menerima suap karena tidak divonis berdasarkan Pasal 12 (b) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perbuatan suap yang menjadi dakwaan primer Romy.

Baca juga : Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair

Meski demikian, vonis untuk Romy lebih ringan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Romy 4 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bekas Ketua Umum PPP itu terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Antikorupsi yang mengatur soal penerimaan hadiah atau janji. 

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,” tutupnya. (rnl)

 

Artikel Terkait
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
Artikel Terkini
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas