INDONEWS.ID

  • Jum'at, 24/01/2020 03:30 WIB
  • Demi Harun Masiku, Seorang Doktor Hukum Sekelas Yasona Berani Jual Tuhan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Demi Harun Masiku, Seorang Doktor Hukum Sekelas Yasona Berani Jual Tuhan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS,ID - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengakui tersangka kasus suap Harun Masiku telah berada di Indonesia pada 7 Januari lalu.

Artinya, saat operasi penangkapan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi keesokan harinya, Harun telah berada di Indonesia.

Baca juga : Yasonna Rela Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Perintangan Penyidikan Demi Harun Masiku

Sebelumnya, pihak Imigrasi yang bahkan diback up oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dengan tegas menyatakan sejak pergi ke Singapura pada 6 Januari lalu, Harun belum kembali ke Indonesia.

Doktor hukum tersebut pun berdalih kesalahan pelaporan itu disebabkan gangguan sistem informasi. “I swear to God, itu karena error,” kata Yasonna kepada seperti dikutip dari Tempo, Rabu, 22 Januari 2020.

Baca juga : Demi Harun Masiku, Yasonna Tega Lakukan Kebohongan Publik

Dalam konferensi pers di kantornya, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie mengatakan Harun sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari lalu. Tapi ia baru menginformasikannya dengan alasan terjadi keterlambatan pada sistem informasi keimigrasian. Bukankah ini sebuah kobohongan publik?

"(Keterlambatan) ini tak lazim terjadi, tapi kalau mati lampu di Bandara Soekarno-Hatta, itu pernah. Apakah ini ada hubungannya atau tidak, kami lakukan pendalaman," kata dia.

Ronny berdalih bahwa lembaganya tidak secara sengaja memberikan informasi yang keliru kepada publik. "Data yang saya terima dari sistem saat saya memberikan informasi ke media sebelumnya bukanlah kesengajaan," ujarnya.

Atas kekeliruan informasi tersebut, Istana akhirnya turun tangan "Kami sedang mencari tahu mengapa bisa ada perbedaan informasi seperti itu," kata juru bicara presiden bidang hukum, Dini Purwono.

Salut untuk karya jurnalistik wartawan Tempo. Setelah Tempo mengendus dan membongkar habis data penerbangan dan kedatangan Harun di Bandara Soekarno-Hatta, barulah Doktor Hukum yang juga Menteri HAM Yasonna dan Ronny baru mengakui keberadaan Harun di Indonesia. Aneh tapi nyata.

Harun terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 832 dari Bandar Udara Soekarno-Hatta menuju Bandara Changi, Singapura, pada 6 Januari lalu.

Sehari kemudian, Harun kembali dari Singapura menumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7156. Pesawat dengan nomor registrasi PK-LAW ini terbang pada pukul 16.35 waktu setempat dari Gate A16 Bandara Changi.

Hasil penelusuran Tempo diperkuat oleh rekaman kamera CCTV Bandara Soekarno-Hatta serta pengakuan Hildawati Jamrin, istri Harun.

Pada saat operasi penangkapan, tim KPK mengejar Harun, tapi ia menghilang di kawasan kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan. KPK hanya menangkap Wahyu dan tujuh orang lainnya. Wahyu diduga menerima suap dari Harun.

Suap ini diduga untuk memuluskan jalan Harun menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu di daerah pemilihan Sumatera Selatan 1. Wahyu dan Harun, bersama Saeful Bachri dan Agustiani Tio Fridelina-keduanya mantan calon legislator PDIP-ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka sudah ditahan, kecuali Harun yang buron.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, menilai bahwa pengaburan informasi tentang keberadaan Harun menjadi indikasi perintangan penyidikan kasus dugaan suap Wahyu Setiawan.

Ia mendesak KPK mengusutnya. "Dalam semua kejahatan politik atau serius, enggak cuma perencanaan, tapi selalu ada penghilangan jejak dan upaya menghindari hukum," kata dia.

Menurut Asfi, penyidik KPK perlu memeriksa Yasonna dan para pejabat Imigrasi untuk membuktikan dugaan mereka sengaja berbohong untuk mengacaukan penyidikan perkara korupsi. "Kepala Bagian Humas Imigrasi perlu dipanggil untuk ditelisik apakah pernyataannya murni fakta, ditekan, atau disuruh seseorang," ujarnya.

Artikel Terkait
Yasonna Rela Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Perintangan Penyidikan Demi Harun Masiku
Demi Harun Masiku, Yasonna Tega Lakukan Kebohongan Publik
Artikel Terkini
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas