INDONEWS.ID

  • Jum'at, 31/01/2020 21:30 WIB
  • Divonis Langgar Kode Etik, Advokat Soelaiman Djoyoatmojo Diberhentikan Setahun

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Divonis Langgar Kode Etik, Advokat Soelaiman Djoyoatmojo Diberhentikan Setahun
Ketua Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta selaku Ketua Majelis Sidang Etik Dr. Jack Rudolf Sidabutar,SH.,M.S., MS bersama keempat Anggota DKD PERADI DKI Jakarta sebagai anggota majelis yaitu Sonny Kusuma, SH, MH, Sir Jhon Kenan, SH, Mh, Drs. Linggar Raya SH,MA, Dr. Pal Widyadi

Jakarta, INDONEWS.ID - Majelis Hakim Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta menyampaikan amar putusan perkara dengan menjatuhkan hukuman kepada Soelaiman Djoyoatmojo, seorang Advokat dengan pemberhentian sementara selama dua belas (12) bulan dari profesi Advokat.

Dalam sidang kode etik dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia terhadap Sulaiman Djoyoatmojo di ruang sidang DKD PERADI kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Grand Slipi Tower lantai 11, Jl S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat pada Jum`at (31/1/2020) menyatakan Soelaiman Djoyoatmojo terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia.

 

Sidang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta selaku Ketua Majelis Sidang Etik Dr. Jack Rudolf Sidabutar,SH.,M.S., MS bersama keempat Anggota DKD PERADI DKI Jakarta sebagai anggota majelis yaitu Sonny Kusuma, SH, MH, Sir Jhon Kenan, SH, Mh, Drs. Linggar Raya SH,MA, Dr. Pal Widyadi.

Soelaiman Djoyoatmojo selaku Teradu terbukti bersalah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) pada saat masa proses peradilan perkara PKPU PT. Mahakarya Agung Putera berlangsung.

Dikatakan Majelis Hakim  bahwa antara tanggal 28 november 2018 hingga 22 Agustus 2019, terjadi dugaan adanya pembayaran terhadap salah satu kreditur yang menjadi klien Teradu yakni Soelaiman Djoyoatmojo sebesar 90 ribu dollar Singapore. Hakim menilai hal tersebut sudah melanggar pasal 245 Undang-Undang tentang Kepailitan.

Ketua Majelis Hakim Sidabutar mengatakan bahwa Teradu, Soelaiman Djoyoatmojo, S.H. terbukti melanggar pasal 3 Huruf B dan D Kode Etik Advokat Indonesia.

"Dengan ini DKD PERADI DKI Jakarta memutuskan menghukum Teradu, Sulaiman Jojo Atmojo, S.H, dengan pemberhentian sementara selama dua belas (12) bulan dari profesi advokat," kata Hakim Jack dalam amar putusannya.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman pada Teradu, Sulaiman Jojo Atmojo, S.H, untuk membayar biaya perkara sebesar lima (5) juta rupiah.

“Demikian putusan ini dibuat dalam rapat musyawarah majelis. Apabila Teradu belum dapat menerima Putusan ini, maka diberikan kesempatan bagi Teradu untuk menyampaikan banding ke tingkat pusat (DPP Peradi) selambat-lambatnya 3 minggu dari sekarang,” ujar Dr. Jack Rudolf Sidabutar menutup sidang tersebut.

Dalam sidang Pembacaan amar putusan ini, diketahui bahwa kasus ini bermula saat Teradu Advokat Sulaiman meminta sejumlah uang untuk sebagai "jalan damai` antara PT. Mahakarya Agung Putera dengan konsumennya bernama Jhon Candra. Tindakan "meminta sejumlah uang" tersebut, oleh hakim menilai telah melanggar ketentuan kode etik advokat.

Kendati Teradu membatah telah melakukan tindakan "meminta sejumlah uang" tersebut, namun Pengadu, dalam aduannya menyertakan bukti-bukti kuat yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta untuk menjatuhkan vonis pemberhentian sementara kepada Soelaiman Djoyoatmojo.*(Rikardo).

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas