INDONEWS.ID

  • Senin, 03/02/2020 20:15 WIB
  • Mendagri Terima Kunjungan Gubernur Kaltara, Bahas Status Ibukota Baru

  • Oleh :
    • Mancik
Mendagri Terima Kunjungan Gubernur Kaltara, Bahas Status Ibukota Baru
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat menerima kunjungan Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie beserta rombongan.(Foto:Istimewa)

Jakarta,INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerima kunjungan Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie beserta rombongan. Pertemuan ini salah satunya membahas status ibukota Provinsi Kalimantan Utara.

"Kita mengusulkan ibukota provinsi Tanjung Selor ini statusnya kecamatan menjadi daerah otonomi baru kota," kata Gubernur Kaltara usai melakukan pertemuan, Jakarta, Senin,(3/02/2020)

Baca juga : Mendagri Tekankan Perlunya Saling Percaya dalam Kerja Sama KPPU dan Kemendagri

Sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bulungan.

Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, Kecamatan Tanjung Selor masih ditetapkan menjadi ibukota provinsi karena hingga saat ini Pemerintah masih melakukan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB).

Baca juga : Sinergi dan Kolaborasi dalam Menjalankan Tugas, Menteri ATR/BPN Kunjungi Mendagri Tito Karnavian

"Status ibukota Provinsi Kaltara di Tanjung Selor masih berstatus kecamatan karena DOB di moratorium, yang terpenting fungsi ibukota alternatifnya, bisa dilihat di Pasal 360 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Bahtiar.

Dalam Pasal 360 UU Pemerintahan Daerah dijelaskan terkait penyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional, Pemerintah Pusat dapat menetapkan kawasannya khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.

Baca juga : Lantik Pj. Gubernur Aceh, Mendagri Sampaikan Beberapa Pesan Penting

"Tinggal nanti dilihat alternatifnya apakah kota administrasif, kita bisa lihat persyaratannya di UU Pemda," ujar Bahtiar.

Dalam kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada pasal 360 ayat (1) UU Pemda, setiap Daerah dinyatakan mempunyai kewenangan Daerah yang diatur dengan peraturan pemerintah, kecuali kewenangan Daerah tersebut telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu dalam UU yang sama, dalam pasal 360 ayat (5) dijelaskan bahwa Daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Pusat.*

 

Artikel Terkait
Mendagri Tekankan Perlunya Saling Percaya dalam Kerja Sama KPPU dan Kemendagri
Sinergi dan Kolaborasi dalam Menjalankan Tugas, Menteri ATR/BPN Kunjungi Mendagri Tito Karnavian
Lantik Pj. Gubernur Aceh, Mendagri Sampaikan Beberapa Pesan Penting
Artikel Terkini
Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Bantuan Mobil Angkutan Umum untuk Pedagang Mama Papua di Maybrat
Rapat Koordinasi Nasional Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas