INDONEWS.ID

  • Selasa, 04/02/2020 08:30 WIB
  • Pengacara Sebut Alasan 3 Penggugat Anies Mundur Karena Ditekan Oknum Tidak Dikenal

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Pengacara Sebut Alasan 3 Penggugat Anies Mundur Karena Ditekan Oknum Tidak Dikenal
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: Pinterpolitik.co)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tiga dari lima warga yang mengajukan gugatan `class action` terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait banjir di awal tahun 2020 mundur.

Anggota tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan menyatakan ketiganya mundur karena mengalami tekanan dari orang-orang tidak dikenal sebelum sidang perdana.

"Tekanannya apa? Berupa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh oknum tertentu di wilayahnya, mereka dipertanyakan kenapa harus mengunggat Pemprov DKI Jakarta dalam peristiwa banjir kemarin, kenapa langsung ke pengadilan," ujar Tigor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 3 Februari 2020.

Tigor mengatakan karena pertanyaan itu, tiga penggugat yang mewakili wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Barat khawatir dengan kondisi mereka. Sehingga di sidang perdana hari ini, mereka tidak hadir. Sedangkan dua perwakilan penggugat dari Jakarta Pusat dan Jakarta Utara memenuhi panggilan sidang.

Tigor dan timnya meminta waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk menanyakan kembali kesediaan tiga perwakilan penggugat. Jika tidak berkenan lagi, mereka berencana menggantinya dengan orang lain.

Tigor juga mengatakan, mundurnya tiga perwakilan itu berpotensi mengubah materi gugatan. Termasuk, nilai gugatan yang sebelumnya diminta yakni Rp 43,32 miliar. Potensi perubahan besaran nilai gugatan juga sempat ditanyakan oleh Anggota Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta Haratua Purba dalam persidangan.

"Karena pengunggatnya berubah jadi harus berubah juga materinya," ujar Tigor.

Diketahui, gugatan `class action` banjir didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Januari lalu. Sebanyak 243 orang masuk dalam daftar penggugat yang dihimpun oleh Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020. Nilai kerugian yang dicantumkan dalam gugatan sebesar Rp 43 miliar.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Tingkatkan Penjualan dengan Chatbot WhatsApp CRM dari Kommo: Bisnis Monoton? Perbaiki dan Berikan Inovasi Baru Melalui Komunikasi!
DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas