INDONEWS.ID

  • Rabu, 19/02/2020 16:01 WIB
  • Jawaban Enteng Mahfud MD soal Omnibus Law Dinilai Ancam Kebebasan Pers

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Jawaban Enteng Mahfud MD soal Omnibus Law Dinilai Ancam Kebebasan Pers
Mahfud MD menolak untuk menjadi tim sukses pasangan Capres-Cawapres pada Pilpres 2019. (foto:dtc)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kehadiran Omnibus Law dinilai untuk memberikan kemudahan terhadap dunia pers bukan malah mengekang kebebasan pers, termasuk dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 18 Debruari 2020. "UU ini untuk mempermudah, kok malah mau mengekang kebebasan pers. Itu tidak boleh," kata Mahfud.

Baca juga : May Day 2024, Ratusan Ribu Buruh Suarakan 2 Tuntutan Utama

Mahfud memastikan pasal-pasal dalam RUU Cipta Kerja yang muatannya dinilai sebagai upaya pengekangan terhadap kebebasan pers akan dibenahi.

"Itu nanti diperbaiki. Pokoknya gini, kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membahas dan tidak boleh pengekangan terhadap kebebasan pers," kata dia.

Baca juga : Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah Buruh, Said Iqbal: Bila Perlu Kita Lakukan Aksi Sampai Pemilu

Omnibus Law RUU Cipta Kerja mendapatkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk kalangan pers karena dinilai menjadi upaya pengekangan terhadap kebebasan pers.

Berbagai organisasi pers bersuara, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan LBH Pers.

Baca juga : Tampil Sebagai Saksi Ahli di Sidang MK, RR: UU Omnibus Law Adalah Perbudakan di Zaman Moderen

Salah satu muatan yang dipersoalkan LBH Pers adalah menyangkut definisi tenaga kerja. Dalam aturan saat ini, ada struktur perusahaan media dan wartawan.

Sementara dalam Omnibus Law, ada isu bahwa struktur ini berubah menjadi setara lewat kemitraan. “Ini akan menjadi tanda tanya, bagaimana pemberi dan penerima kerja memposisikan dirinya?” kata Anggota Dewan Pengurus LBH Pers Ahmad Fathanah dalam diskusi upah layak jurnalis di Kantor LBH Pers, Jakarta Selatan, Minggu, 26 Januari 2020.

Mereka juga menyoroti RUU Cipta Kerja karena selain mengatur soal investasi, RUU itu merevisi sejumlah pasal dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mahfud mengaku sudah berbicara dengan Dewan Pers dan mempersilakan untuk mengajukan keberatan terhadap muatan dalam draf RUU Cipta Kerja yang dinilai mengekang kebebasan pers.

"Saya sudah bicara dengan Dewan Pers, silakan sampaikan ke DPR mana-mana yang isinya tidak disetujui. Kalau itu soal setuju tidak setuju, dibahas ke DPR," kata dia.*(Rikardo).

 

Artikel Terkait
May Day 2024, Ratusan Ribu Buruh Suarakan 2 Tuntutan Utama
Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah Buruh, Said Iqbal: Bila Perlu Kita Lakukan Aksi Sampai Pemilu
Tampil Sebagai Saksi Ahli di Sidang MK, RR: UU Omnibus Law Adalah Perbudakan di Zaman Moderen
Artikel Terkini
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Waspadai Pihak-Pihak yang Benturkan Konsep Negara Pancasila dengan Agama
Pelintas RI - Timor Leste Kini Bisa Akses Internet `Ngebut` di PLBN Motaain
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas