INDONEWS.ID

  • Sabtu, 29/02/2020 22:30 WIB
  • Rekomendasi Kongres Ulama Indonesia: Dari Tolak Omnibus Law, Cipta Kerja Hingga BPIP

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Rekomendasi Kongres Ulama Indonesia: Dari Tolak Omnibus Law, Cipta Kerja Hingga BPIP
Menag Fachrul Razi (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Agama Fachrul Razi menghadiri Kongres Ulama Islam Indonesia (KUII) ke-VII Majelis Ulama Indonesia di Bangka Belitung.

Masing-masing membuka dan menutup kongres dengan rekomendasi menolak Omnibus Law dan meminta pemerintah membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Baca juga : Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi

Kongres yang digelar 26 Februari lalu ini dibuka oleh Ma’ruf, dan ditutup oleh Fachrul Razi pada Jumat malam, 29 Februari 2020. Bahkan Menag dalam penutupannya berharap agar rumusan hasil kongres bisa teraplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

“Semoga rumusan-rumusan yang dihasilkan dalam KUII ke VII dapat diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat untuk mendukung pembangunan bangsa secara nasional,” kata Fachrul. 

Baca juga : UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global

 

Pada salinan dokumen rekomendasi Kongres tersebut, salah satu rekomendasinya yang ditujukan untuk legislatif adalah mendorong agar anggota dewan menolak tegas Rancangan Undang-Undang omnibus law Cipta Kerja.

Baca juga : Kementerian PANRB Segera Gelar Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik

Berikut empat rekomendasi untuk legislatif. Pertama, legislator harus menolak RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja, RUU Minuman Beralkohol, RUU PKS, RUU Ketahanan Keluarga, merevisi UU KUHP dan semua RUU yang tidak berpihak kepada kemasalahatan umat dan bangsa.

Kedua, pemerintah harus melindungi warga dari virus Corona dan wabah lain,

Ketiga, pemerintah harus membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) karena tidak diperlukan

Keempat, mengembalikan kewenangan penafsiran Pancasila kepada MPR sebagaimana yang diamanatkan sila keempat Pancasila.
Karena itu, keberadaan BPIP tidak diperlukan, dan mendesak Presiden untuk membubarkan BPIP.*(Rikardo). 

 

Artikel Terkait
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global
Kementerian PANRB Segera Gelar Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global
Kementerian PANRB Segera Gelar Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas