INDONEWS.ID

  • Senin, 02/03/2020 22:30 WIB
  • Mendagri Tito Karnavian: Pengawasan Dana Desa Berbasis Pembinaan

  • Oleh :
    • Mancik
Mendagri Tito Karnavian: Pengawasan Dana Desa Berbasis Pembinaan
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.(Foto: Istimewa)

Bogor, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan pengawasan yang dilakukan terhadap dana desa akan dilakukan berbasis pembinaan. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat di Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (02/03/2020).

Menurut Tito, pemilihan kepala desa secara langsung selain menghadirkan manfaat positif, ada juga pengaruh negatifnya. Semua orang dengan berbagai macam latar belakang memiliki peluang yang sama menjadi kepala desa.

Baca juga : DWP Kemendagri Bagikan Paket Sembako di Kompleks DDN Kota Tangerang

"Pengawasan ini kita menerapkan prinsip pembinaan. Sistem pemerintah Pemerintahan Desa dipilih langsung bisa membuat siapapun bisa terpilih dengan latar belakang apapun, baik sekolah-tidak sekolah, tidak mengerti pemerintahan. Apa risikonya? Mereka bisa salah menggunakan anggaran, salah menyusun administrasi keuangan, untuk itu diperlukan pembinaan," kata Tito.

Pembinaan yang dilakukan tidak hanya terkait dengan administrasi dan manajemen keuangan. Pembinaan juga dilakukan berkaitan dengan program-program prioritas yang hendak dilakukan dan dibangun sesuai dengan karakteristik masing-masing desa.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Buka Sidang Paripurna DPRK, Bahas RPD

"Programnya apa belum kelihatan, ini bisa terjadi dari desa memang belum buat, atau dari desa sudah membuat disampaikan kepada camat untuk direview. Nah mekanisime ini harus cepat dilakukan, tapi di Kabupaten/Kota ada Inspektorat namanya APIP. Kemendagri tidak memiliki tangan yang bisa menyentuh seluruh desa, yang menyentuh itu adalah APIP, kemudian ada APH (Aparat Penegak Hukum),” ujarnya.

Mendagri berpesan pada Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk mengedepankan pembinaan dan tindakan preventif dibandingkan penegakan hukum.

Baca juga : PJ Bupati Maybrat Monitoring Kerja Para Kepala Dinas di Lingkungan Kabupaten Maybrat

"Yang bertugas untuk melakukan investasi sampai ke proses peradilan penegakan hukum kalau terjadi pelanggaran hukum. Saya ingin mnyampaikan baik APIP, Inspektorat dan APH ini lebih menekankan langkah-langkah persuasif pembinaan dibandingkan penegakkan hukum,” tegasnya.

Tindakan preventif dan pencegahan diyakini Mendagri akan efektif dalam mencegah penyalahgunaan dana desa. Tak hanya itu, tindakan itu juga diyakini tak menimbulkan dampak ketakutan di tengah masyarakat.*

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
DWP Kemendagri Bagikan Paket Sembako di Kompleks DDN Kota Tangerang
Pj Bupati Maybrat Buka Sidang Paripurna DPRK, Bahas RPD
PJ Bupati Maybrat Monitoring Kerja Para Kepala Dinas di Lingkungan Kabupaten Maybrat
Artikel Terkini
Lagu Rujak Maznah ke Tuju ! Popular di Radio Bandung dan Jakarta
Mantap! PNM Jambi Nasilitasi Nasabah Pamerkan Produk di Bandara Sultan Thaha
Beri Peringkat idAA+, Pefindo Sebut PNM Punya Kas Internal Rp1,3 T dan Fasilitas Kredit Rp12 T untuk Bayar Utang
Tumpuan Pemenuhan Kebutuhan Beras, Fakultas Pertanian IPB Perkenalkan Sistem Padi Gogo
Top! Bayar Utang Jatuh Tempo, Pefindo Beri Rating idAA Plus untuk PNM
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas