INDONEWS.ID

  • Senin, 09/03/2020 23:59 WIB
  • Tangani Kasus Jiwasraya,Kejakasaan Agung Sita Aset Senilai 13,1 T

  • Oleh :
    • Mancik
Tangani Kasus Jiwasraya,Kejakasaan Agung Sita Aset  Senilai 13,1 T
Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin.(Foto:Istimewa)

Jakarta,INDONEWS.ID - Jaksa Agung ST.  Burhanuddin menyampaikan perkembangan penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung RI. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menyita aset dari para tersangka Jiwasarya senilai 13,1 Triliun.

Menurut Burnhanuddin,pihaknya terus berupaya mengembalikan kerugian negara akibat kasus korupsi perusahaan milik negara tersebut. Adapun aset yang telah disita, akan dikembalikan ke kas negara.

Baca juga : PB PMII Soroti Panja Komisi III DPR RI Soal Mega Skandal Asabri dan Jiwasraya

"Aset yang dapat kita sita sebanyak Rp. 13,1 Triliun dan ini masih tetap berkembang. Kita terus cari hingga terpenuhi apa yang kita harapkan untuk pengembaliannya," kata Burhanuddin kepada media di Kantor Kejaksaan Agung,Jakarta Selatan, Senin, (9/03/2020)

Diketahui, kerugian negara akibat kasus korupsi Jiwasraya yakni 16,81 triliun. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Badan Pengawas Keuangan.(BPK)

Baca juga : Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 3 Pejabat OJK

Terhadap hal tersebut, lanjut Burhanuddin,pihaknya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung untuk mempercepat pengusutan kasus yang menelan uang negara belasan triuliun tersebut. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk mendukung proses penyelesaian kasus agar kerugian dapat dikembalikan ke kas negara.

"Kami mohon sekali lagi support dan kami akan bismillah untuk kami limpahkan,"ungkapnya.

Baca juga : Amanat Khusus Jaksa Agung Burhanuddin Soal Pengawasan Dana Desa

Ia juag memastikan, Kejagung akan tetap konsisten mengejar para tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Kejagung akan terus berupaya mengembalikan seluruh kerugian negara akibat korupsi Jiwasraya.

"Kalau tersangka masih punya hartanya, bahkan sampai putusan pun kami bisa mengejar aset-aset itu. Jadi bukan hanya sekarang aja aset-aset itu sampai kapan pun akan kami kejar kalau kita ketahui dia masih ada hartanya, itu adalah aturannya," pungkasnya.*

 

 

Artikel Terkait
PB PMII Soroti Panja Komisi III DPR RI Soal Mega Skandal Asabri dan Jiwasraya
Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 3 Pejabat OJK
Amanat Khusus Jaksa Agung Burhanuddin Soal Pengawasan Dana Desa
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas