Jakarta,INDONEWS.ID - Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyampaikan perkembangan penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung RI. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menyita aset dari para tersangka Jiwasarya senilai 13,1 Triliun.
Menurut Burnhanuddin,pihaknya terus berupaya mengembalikan kerugian negara akibat kasus korupsi perusahaan milik negara tersebut. Adapun aset yang telah disita, akan dikembalikan ke kas negara.
"Aset yang dapat kita sita sebanyak Rp. 13,1 Triliun dan ini masih tetap berkembang. Kita terus cari hingga terpenuhi apa yang kita harapkan untuk pengembaliannya," kata Burhanuddin kepada media di Kantor Kejaksaan Agung,Jakarta Selatan, Senin, (9/03/2020)
Diketahui, kerugian negara akibat kasus korupsi Jiwasraya yakni 16,81 triliun. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Badan Pengawas Keuangan.(BPK)
Terhadap hal tersebut, lanjut Burhanuddin,pihaknya telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung untuk mempercepat pengusutan kasus yang menelan uang negara belasan triuliun tersebut. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk mendukung proses penyelesaian kasus agar kerugian dapat dikembalikan ke kas negara.
"Kami mohon sekali lagi support dan kami akan bismillah untuk kami limpahkan,"ungkapnya.
Ia juag memastikan, Kejagung akan tetap konsisten mengejar para tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Kejagung akan terus berupaya mengembalikan seluruh kerugian negara akibat korupsi Jiwasraya.
"Kalau tersangka masih punya hartanya, bahkan sampai putusan pun kami bisa mengejar aset-aset itu. Jadi bukan hanya sekarang aja aset-aset itu sampai kapan pun akan kami kejar kalau kita ketahui dia masih ada hartanya, itu adalah aturannya," pungkasnya.*