Nasional

Amanat Khusus Jaksa Agung Burhanuddin Soal Pengawasan Dana Desa

Oleh : Mancik - Senin, 24/02/2020 15:30 WIB

Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin, memberikan amanat khusus tentang pengawasan dan penegakkan hukum pengelolaan dana desa. Amanat ini diberikan kepada seluruh Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi di seluruh di Indonesia.

Burhanuddin menjelaskan, penegakkan hukum penggunaan dana desa saat ini, menggunakan sistem pengawasan keuangan negara secara umum. Padahal, menurutnya, para kepala desa kita, jauh dari pusat tata kelola pemerintahan.

"Untuk dana desa, pertanggungjawabannya tetap menggunakan mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara. Padahal, kepala desa adalah orang-orang yang berada jauh dari pusat informasi administrasi pemerintahan," kata Burhanuddin dalam pemaparannya saat menjadi narasumber seminar nasional yang diselengarakan oleh DPD dengan tema `Penegakkan hukum dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan percepatan pembangunan daerah` di Gedung Nusantara IV, Komples Parlemen, Senayan Jakarta, Senin, (24/02/2020)

Mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan desa seperti ini, katanya Burhanuddin, menuntut para kepala desa untuk semakin banyak belajar. Karena itu, ia meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman yang utuh bagi kepala desa sehingga mereka mampu mengikuti model pengawasan keuangan desa saat ini.

"Kepala daerah mesti harus bertanggungjawab. Kalau kepala daerah tidak memberikan bimbingan, maka kepala desa tetap tertinggal," jelasnya.

Upaya lebih lanjut tentang penegakkan hukum penggunaan dana desa, kata Burhanuddin, mesti harus memperhatikan secara cermat terhadap kesaalahan-kesalahan yang dilakukan oleh para kepala desa.

Aparat penegak hukum khususnnya kejaksaan, tidak boleh mencari kasus. Artinya, penegak hukum harus mempertimbangakan dengan benar mana masalah yang layak diperkarakan sampai ke pengadilan.

Selain itu, ia menegaskan, kejaksaan saat ini, mengedepankan dua cara dalam proses penegakkan hukum. Baik masalah dana desa maupun korupsi yang lainnya. Kedua cara tersebut yakni preventif dan represif.

Secara khsusus Burhanuddin mengingatkan kepada Kajari terkait dengan pengawasan dana desa.Kejaksaan mesti lebih mengedepankan upaya preventif yakni memberikan sosialisasi-sosialisasi berkaitan pencegahan korupsi dana desa.

"Saya minta kepada kejaksaan negeri maupun kejaksaan tinggi untuk memperhatikan penegakkan hukum soal dana desa. Jangan menegakkan hukum di sana tetapi kita melakukan bimbingan kepada mereka," pungkasnya.*

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait