Nasional

Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 3 Pejabat OJK

Oleh : Ronald - Senin, 29/06/2020 21:30 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,81 triliun.

"Pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (29/6/2020).

Ketiga saksi itu yakni Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Efek OJK Ridwan, Direktur Pengawasan Transaksi Efek pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal II A OJK Muhammad Arif Budiman dan Kepala Bagian transaksi Efek 1 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal II A OJK Junaidi.

Menurut Hari, sebagai pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keterangan para saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses pengawasan jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat di OJK guna mencari alat bukti dan dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero), kepada para tersangka baik korporasi maupun pribadi," ujarnya.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

"Pemeriksaan antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun. Fakhri Hilmi ditetapkan jadi tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka 13 perusahaan Manager Investasi (MI) pada Kamis 25 Juni 2020. (rnl)

 

Artikel Terkait