INDONEWS.ID

  • Selasa, 10/03/2020 14:31 WIB
  • Nadiem Keluarkan 18 Instruksi Cegah Penyebaran Corona di Lingkungan Pendidikan

  • Oleh :
    • Mancik
Nadiem Keluarkan 18 Instruksi Cegah Penyebaran Corona di Lingkungan Pendidikan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.(Foto: Dokumen Kemendikbud)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan instruksi mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan pendidikan. Instruksi ini resmi dikeluarkan pada Senin, (9/03/2020) kemarin.

Instruksi ini ditunjukkan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pemimpin Perguruan Tinggi, serta kepala sekolah yang ada di seluruh Indonesia.

Baca juga : Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan

Melalui instruksi ini, Menteri Nadiem ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan dalam lembaga pendidikan berjuang bersama mencegah penyebaran virus corona di wilayah kerja masing-masing.

"Dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan satuan pendidikan, dengan hormat kami mengimbau Saudara agar segera menginstruksikan kepada satuan pendidikan di wilayah kerja saudara," kata Nadiem dalam surat edaran tersebut.

Baca juga : Kemendikbud Ristek Dorong Budaya Hidup Berkelanjutan dalam G20 Culture

Ini adalah 18 point instruksi Menteri Nadiem sebagai bentuk upaya mencegah penyebaran virus corona di lingkungan pendidikan :

1. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga : BPP Bahasa Kemendikbud Targetkan 12 Juta Eksemplar Buku Terkirim ke Daerah 3T Sepanjang 2022

2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid-19.

3. Memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan.

4. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS minimal 20 detik dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.

5. Memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

6. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan.

7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan.

8. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada).

9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan.

10. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu.

11. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara.

12. Satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid-19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan Covid-19.

13. Memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang.

14. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup.

15. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung, seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan dan sebagainya.

16. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata).

17. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.

18. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.*

 

 

Artikel Terkait
Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan
Kemendikbud Ristek Dorong Budaya Hidup Berkelanjutan dalam G20 Culture
BPP Bahasa Kemendikbud Targetkan 12 Juta Eksemplar Buku Terkirim ke Daerah 3T Sepanjang 2022
Artikel Terkini
Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Kerja Sama Indonesia-Singapura Terus Berlanjut, Menko Airlangga Bahas Isu-Isu Strategis dengan Menteri Luar Negeri Singapura
Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat
Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas