INDONEWS.ID

  • Rabu, 11/03/2020 21:30 WIB
  • Duduk Perkara Ketua KPU selaku Anggota Fatwa MUI Kalsel Dipecat Akibat Cabuli Sesama Jenis

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Duduk Perkara Ketua KPU selaku Anggota Fatwa MUI Kalsel Dipecat Akibat Cabuli Sesama Jenis
Mengenakan masker Gusti Makmur keluar dari ruang pemeriksaan di Kejari Banjarbaru, Selasa (10/3/2020). Foto : Rico

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua KPU Banjarmasin yang juga Anggota Fatwa MUI Banjarmasin, Gusti Makmur dipecat. Penyebabnya, dia kerap mencabuli sesama jenis yang masih remaja atau kurang dari 18 tahun.

Pemecatan Gusti Makmur terungkap dalam Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dikutip detikcom, Rabu (11/3/2020).

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Gusti Makmur selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin sejak putusan ini dibacakan," kata majelis hakim DKPP yang diketuai Muhammad.

Duduk Perkara

Anggota majelis yaitu Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy'ari, dan Rahmat Bagja. Majelis membeberkan kesalahan Gusti Makmur yaitu memiliki orientasi seksual sesama jenis atau gay. 

Salah satu buktinya adalah saat Gusti Makmur memenuhi undangan MUI di sebuah hotel di Banjarbaru pada 25 Desember 2019.

Kala itu, ia bertemu dengan seorang remaja laki-laki di toilet hotel. Dalam pertemuan itu, Gusti Makmur disebut berkenalan dan berinisiatif meminta nomor Hp. 

Gusti Makmur kemudian aktif WhatsApp dengan memanggil panggilan 'Say' dan mengirimkan pesan ikon gambar 'kiss'.

"Teradu yang mempunyai latar belakang pendidikan agama dan pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya melakukan tindakan amoral yang meruntuhkan integritas, kredibilitas dan martabat penyelenggara Pemilu maupun lembaga publik dimana Teradu pernah berkiprah sebelumnya," ujar majelis DKPP dengan suara bulat.

Perbuatan Gusti Makmur dinilai menimbulkan keresahan sosial bertentangan dengan kewajiban etika moral untuk menjaga dan memelihara tertib sosial penyelenggara Pemilu. Karena itu, majelis pun memutuskan memecat Gusti.

"Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar majelis DKPP.

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Jakarta Street Jazz Fes,val (JSJF) 2024 Suguhkan Penampilkan Berkelas Puluhan Musisi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas